Pakar Hukum Nilai Penonaktifkan Novel Baswedan Cs Bikin Koruptor Merasa Menang
Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra, mengkritisi surat keputusan pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra, mengkritisi surat keputusan pimpinan KPK yang menonaktifkan 75 pegawai yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, keputusan tersebut tergesa-gesa dan dapat diduga sebagai sebuah bentuk perbuatan kekeliruan kolektif.
"Keputusan ini tergesa-gesa tidak berdasar hukum malah dapat diduga sebagai sebuah bentuk perbuatan kekeliruan kolektif yang bisa didesign menurut skenario tertentu. Karena semakin ke sini alur dan potret dari revisi UU KPK tampak yang berlaku bukan lagi kekuasaan hukum melainkan hukum kekuasaan," ucapnya, Rabu (12/5).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"Karenanya perlu diingat bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara kita adalah negara hukum bukan kemauan pejabat," sambungnya.
Ketua Asosiasi ilmuan Praktisi Hukum Indonesia menegaskan, semestinya surat keputusan tersebut berisikan penetapan atas hasil asesmen TWK. Bukan penonaktifan pegawai.
"Tindakan pimpinan KPK ini menunjukkan bahwa pembusukan hukum telah terjadi, ini putusan ala kekuasaan, hukum sudah tidak dihormati, hukum itu tidak boleh diterapkan semaunya, yang ada nantinya akan menimbulkan keadilan yang liar," ujarnya.
Dia menyebut, tindakan atas keputusan ketua KPK tersebut bertentangan dengan rasa keadilan yang lebih tinggi. Dalam hal ini tugas tugas yang sedang diemban atas perkara korupsi dan sedang ditangani oleh personil dari 75 orang yang tidak lulus TWK.
"Yang ada bila begini antara pimpinan KPK dan personelnya sedang berhadapan-hadapan masalah internalnya dan para koruptor akan merasa menang atas perjalanan peta revisi UU KPK yang berdampak luar biasa ini," ucapnya.
Azmi menuturkan, sikap Ketua KPK dengan membuat surat keputusan itu akan menimbulkan kemelut dan kontroversi. Namun, bagi pihak tertentu, para oknum penguasa dan pengusaha curang menggagap in merupakan langkah yang diuntungkan.
"Apalagi bila sampai pihak pihak atau organ negara memilih untuk diam atas adanya surat keputusan ini," kata dia.
Lebih ironis lagi, lanjut Azmi, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengujian UU KPK telah membuat putusan terkait hak pegawai yang tidak boleh dirugikan. Namun, putusan MK ini diabaikan oleh ketua KPK dimana semestinya putusan MK harus dijadikan pijakan penting sekaligus kebertundukan konkrit pimpinan KPK pada putusan MK.
"Karena ketaatan pada putusan MK merefleksikan komitmen dan kedewasaan pimpinan KPK yang menasbihkan diri sebagai insan dalam negara hukum Indonesia yang menjunjung supremasi konstitusi," pungkasnya.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca juga:
Penyidik KPK Harun Al Rasyid: Kami akan Buktikan Siapa yang Tak Berintegritas
Novel Baswedan: Perjuangan Antikorupsi Seperti Dimusuhi Negeri Sendiri
Anggota DPR Minta KPK Tak Berhentikan Novel Baswedan dkk, Jadikan Pegawai Kontrak
KPK Tegaskan Novel Baswedan Dkk Diminta Serahkan Tugas Bukan Dinonaktifkan
KPK Klaim Tetap Jamin Hak 75 Pegawai yang Dinonaktifkan