Pakar Hukum Pidana Ingatkan MA Tangani PK Mardani H Maming Sesuai Bukti
Majelis Hakim MA juga diingatkan untuk independen, tak boleh diintervensi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad mengingatkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menangani peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming berdasarkan alat bukti. Majelis Hakim MA juga diingatkan untuk independen.
"Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukan karena intervensi. Harus begitu (independen dalam memutuskan PK Mardani H Maming)," kata Suparji, Jumat (6/9).
Suparji mengingatkan, Majelis Hakim MA berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe.
"Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi)," papar Suparji.
Suparji menambahkan, keputusan MA juga akan menimbulkan ketidakadilan apabila memutuskan PK Mardani H Maming dengan landasan intervensi.
"Menimbulkan ketidakadilan," pungkas Suparji.
PK Mardani H Maming kini jadi sorotan. Sebab, beredar kabar PK Mardani H Maming mendapat intervensi dari Wakil Ketua MA Suharto.
Mardani H Maming mendaftarkan PK ke MA pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. PK eks Bupati Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir, SH, MA seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di laman MA.
Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses PK Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Nama Wakil Ketua MA Suharto diduga terlibat dalam PK yang diajukan Mardani H Maming. Suharto diduga dipengaruhi oleh Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan.
Namun, Suharto menepis anggapan intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Dia menegaskan, hakim merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.
"Loh hakim itu merdeka dan mandiri," tegas dia, Selasa (27/8).
Sementara itu, Gus Gudfan menepis kabar soal dirinya mengintervensi MA untuk menerima PK Mardani H Maming. Gus Gudfan menegaskan kabar itu tidak benar alias hoax.
"Hoax," kata Gus Gudfan.
Gus Gudfan turut menyebut bahwa kabar dirinya telah mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah keji. Gus Gudfan mengaku tidak mengetahui apapun sama sekali terkait hal tersebut.
- Veddriq Leonardo, Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024 Dapat Tiket Pesawat Gratis Seumur Hidup
- Operasi Sikat Jaya, 341 Orang Terlibat Kasus Kriminal Dalan Kurun Waktu 15 Hari
- Cara Efektif Menemukan dan Menggunakan SPBU Layanan Mandiri
- Panduan Lengkap Memilih Bahan Bakar Berdasarkan Bilangan Oktan
- Sowan ke 'Dedengkot Betawi' Babe Nuri, Pramono Beberkan Program Kesejahteraan bagi Warga Jakarta
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024