Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
Kesalahan itu karena kurang cermatnya seluruh personel KPU untuk mengambil keputusan bersama.
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
- Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
- Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
- Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
- Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menyatakan sanksi etik dari DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Menurutnya, sanksi DKPP itu lebih kepada personal, bukan institusi.
"Jika melihat pola umum sanksi dari DKPP lebih kepada personal, artinya tak menjadi masalah atas institusinya," kata Efriza kepada wartawan, Senin (5/2).
"Jadi tidak ada yang perlu dianulir dari keputusan KPU. Ini menunjukkan keputusan DKPP tidak menganulir proses pencalonan Gibran" sambungnya.
Efriza menambahkan, kesalahan itu karena kurang cermatnya seluruh personel KPU untuk mengambil keputusan bersama. Meski begitu, dia mengakui pencalonan Gibran memang telah tersandung persoalan etik dua kali dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU.
"Apakah akan mempengaruhi pencalonan Gibran? Jelas tidak memengaruhi keputusan Gibran. Hanya saja pencalonan Gibran, terkait etik telah menyandungnya dua kali, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik atas Ketua MK sekarang Ketua KPU," tuturnya
"Hanya saja proses pencalonan Gibran tetap mulus dalam dua konteks hasil sidang kode etik di MK dan kode etik di DKPP saat ini," sambungnya.
Efriza menyatakan masyarakat tetap harus menghormati pasangan Prabowo-Gibran, meski tersandung secara moral dan etis. Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
"Soal etis dan di balik etis itu adalah soal keputusan ataupun regulasi yang memberikan kesan MK dan KPU telah memberikan dua karpet merah kepada Gibran yakni awalnya untuk memenuhi syarat cawapres dan terakhir untuk pencalonan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran," pungkasnya.
Sebelumnya, DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja sebelumnya juga mengatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak mengalami permasalahan, terutama usai adanya putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah cawapres? Tidak ada masalah itu. Iya, bukan termasuk itu," kata Bagja di Jakarta, Selasa.