Pakar Sebut Sentra Gakkumdu Hambat Penyidikan Tindak Pidana Pemilu
Selain itu, kata Abdul, Sentra Gakkumdu hanya menambah panjang birokrasi tindak pidana Pemilu. Biasanya dalam pelimpahan berkas perkara, ada lembaga pra penuntutan yang merupakan institusi untuk mengontrol Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap penyidik.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Fajar mengatakan, Polri dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) hanya menghambat proses penyidikan tindak pidana Pemilu. Hal ini ia sampaikan pada diskusi virtual dengan tema Membedah Pemikiran Topo Santoso tentang Penataan Tindak Pidana Pemilu, Kamis (9/7).
Dia merasa Sentra Gakkumdu lebih baik dibubarkan saja. Sebab, Abdul menduga, Polri dan Kejaksaan Agung memiliki kepentingan masing-masing yang terselubung.
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
"Hilangkan saja Sentra Gakkumdu. Hanya menghambat proses penyidikan saja. Saya lihat ada kepentingan masing-masing pada lembaga itu," katanya.
Ikuti berita Pemilu di Liputan6.com
Selain itu, kata Abdul, Sentra Gakkumdu hanya menambah panjang birokrasi tindak pidana Pemilu. Biasanya dalam pelimpahan berkas perkara, ada lembaga pra penuntutan yang merupakan institusi untuk mengontrol Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap penyidik.
Namun setelah kehadiran Sentra Gakkumdu, pra penuntutan menjadi tidak penting lagi.
"Menurut saya, pra penuntutan menjadi tidak penting karena ada Sentra Gakkumdu. Mereka juga menambah panjang birokrasi penuntutan pidana Pemilu. Sesungguhnya, setelah selesai penyidikan, sudah bisa dibuat dakwaan. Ini kan tidak," terangnya.
Abdul menambahkan, sering kali terjadi perbedaan pemahaman antara Bawaslu dengan Polri dan Kejaksaan. Hal ini membuat proses penyidikan yang hanya bisa dilakukan oleh Polri sering kali tidak ditindaklanjuti ke tahap pengadilan.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) I Dewa Kade Raka Sandi juga memiliki pandangan yang sama dengan Abdul.
Dewa mengatakan, sejumlah penanganan tindak pidana Pemilu bukan hanya berakhir pada tahap penyidikan saja, seringkali terhenti pada tahap penyelidikan.
Dia mencontohkan kasus calon legislatif tingkat provinsi yang LPPDK-nya nol, tidak ada penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sama sekali. KPU merasa tidak mungkin ada calon legislatif yang tidak mengeluarkan dana kampanye sama sekali.
"Ada calon legislatif yang LPPDK-ya nol namun di saldo rekening dana kampanyenya ada," ujarnya.
Dalam kasus ini, Dewa mengatakan, bila KPU telah melakukan upaya klarifikasi di tingkat pertama. Seharusnya kasus ini tidak berakhir di tingkat kedua. Menurutnya aneh sekali jika kepolisian dan kejaksaan menyatakan tidak ada unsur tindak pidana.
"Kita sudah melakukan upaya klarifikasi dan berakhir di tingkat kedua karena kejaksaan dan kepolisian mengatakan tidak ada ketentuan yang dilanggar, jadi undur pidananya tidak memenuhi ketentuan," ungkap Dewa.
Kemudian, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengakui, memang ada beberapa masalah di Sentra Gakkumdu yang diakibatkan oleh Polri dan kejaksaan. Ia menemukan fakta di lapangan ada potensi intervensi politik di dalam proses penyelenggaraan Sentra Gakkumdu.
"Ada potensi intervensi politik, harusnya ada yang terputus antara personel kepolisian dan kejaksaan dengan institusinya," ungkapnya.
Sejak hadirnya Sentra Gakkumdu, dia mengatakan, wewenang Bawaslu jadi terbatas. Bawaslu tidak punya wewenang sama sekali terkait barang bukti tindak pidana Pemilu. Semuanya diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan.
Selain itu, kata Ratna, penyidik Polri dan Kejaksaan belum bisa bekerja sepenuh waktu. Ini menjadi hambatan, padahal seharusnya Sentra Gakkumdu dibentuk agar proses tindak pidana Pemilu lebih cepat.
"Padahal fungsi Sentra Gakkumdu adalah melakukan efektivitas tindak pelanggaran, kalau sudah disepakati, maka setelah itu tidak boleh ada penghentian di kepolisian atau saat penyidikan. bahkan seharusnya ada pengawalan sampai tahap pengadilan," tutup Ratna.
(mdk/fik)