Palsukan Izin Tinggal di Bali, Dua Bule Asal Rusia Dideportasi
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (26) dan IB (30) dideportasi petugas imigrasi Bali. Mereka diketahui memalsukan surat izin tinggal.
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (26) dan IB (30) dideportasi petugas imigrasi Bali. Mereka diketahui memalsukan surat izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, dua warga asing itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Kedua bule tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022.
-
Siapa yang mendesak Imigrasi untuk memperketat pengawasan orang asing di Bali? “Pertama, karena sudah kejadian tentunya polisi wajib memastikan polisi mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada hukum maupun kepada masyarakat. Pastikan dia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang telah dirugikan.""Ada berapa banyak kendaraan yang ia tabrak, hitung semuanya. Begitu juga kalau ada pasal pidanya juga dijerat saja. Masyarakat tentunya sudah muak dengan berbagai insiden bule seenaknya seperti ini. Jadi harus ada tindakan tegas,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Selasa (11/6).
-
Bagaimana Petugas Imigrasi tersebut meninggal? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Kapan pungutan wisatawan asing di Bali akan dimulai? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Kenapa Petugas Imigrasi tersebut didorong? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Kapan dua wisatawan itu meninggal dunia? Di RS Panembahan Senopati, dua korban dinyatakan meninggal dunia dan satu korban sudah dalam kondisi normal.
-
Mengapa DPR mendesak Imigrasi untuk memperketat pengawasan orang asing di Bali? Hal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga. Polres Badung, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris setelah kedapatan membawa kabur truk dan menabrak gerbang tol hingga sejumlah pengendara. Aksi ini terekam dalam video dan viral di media sosial (medsos). Sebelum merebut truk, WNA itu lebih dahulu merebut paksa hingga memukuli sang supir.
"Dua orang warga Negara Rusia yang dideportasi, telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Yakni, tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku. Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Tedy, Minggu (27/2).
Dua WNA itu dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan nama mereka dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Mereka, diberangkatkan menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar-Singapura-Moscow. Keduanya, dikawal secara ketat oleh petugas imigrasi.
"Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas (pada Sabtu, kemarin) pukul 20.15 Wita," imbuhnya.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi, Bali, Jamaruli Manihuruk menyatakan, pemerintah tidak akan segan-segan menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Bagi orang asing yang berada di Indonesia khususnya di Bali jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal. Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi orang asing yang melakukan pelanggaran," ucapnya.
(mdk/noe)