Palsukan merek celana Cardinal, Muzainatun divonis 4 bulan dibui
Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni 7 bulan kurungan.
Gara-gara memalsukan merek celana jeans, Muzainatun (65), warga Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah divonis 4 bulan penjara. Vonis dijatuhkan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (12/8). Terdakwa secara sah terbukti memalsukan merek jeans yang cukup terkenal 'cardinal'.
Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa hanya tertunduk diam menyesali perbuatannya. Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni 7 bulan kurungan. Menurut Majelis Hakim, putusan 4 bulan tersebut didasarkan pertimbangan, lantaran terdakwa bersikap kooperatif dan berperilaku sopan saat persidangan.
Berdasarkan keterangan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa memalsukan celana jeans merek cardinal. Terdakwa juga merupakan pedagang bermobil di sekitar Pasar Klewer. Sebelum memalsukan celana tersebut, terdakwa menjual celana jeans dengan merek 'Zidano' buatannya sendiri.
"Namun gara-gara banyak pembeli yang menanyakan merek Cardinal, ia pun timbul niat untuk memalsukannya. Ia membeli celana polosan, dan kemudian diberikan merek palsu yang sudah disiapkan. Sebanyak 200 potong celana jeans telah dipalsukan. Ia bahkan biasa menjual hanya dengan harga Rp 50 ribu per potong," ujar JPU Anna May Diana.
Usai persidangan, terdakwa Muzainatun langsung berlari mendekati keluarganya. Ia tak henti-hentinya menangis lantaran malu dan merasa bersalah.