Paman dan Keponakan di Kupang Setubuhi Remaja Usia 16 Tahun
Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua orang sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SAD (16). Kedua tersangka adalah HM (18) dan YM (27).
Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua orang sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SAD (16). Kedua tersangka adalah HM (18) dan YM (27).
Kedua tersangka yang merupakan paman dan ponakan ini melancarkan aksi terhadap SAD di Desa Tanah Putih, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Rabu (8/2). Kasus ini bermula saat korban SAD sudah dua hari tidak pulang ke rumah.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Apa itu Pil KB? Pil KB menjadi satu di antara beberapa jenis alat kontrasepsi yang umumnya digunakan oleh banyak orang untuk mencegah kehamilan. Pil KB sendiri bekerja dengan cara mencegah tubuh untuk memproduksi sel telur. Sehingga nantinya sperma tidak bisa membuahi sel telur. Alhasil, kehamilan pun tidak akan terjadi.
-
Apa ciri khas dari Kubur Kalang? Kuburan Suku Kalang di Bojonegoro memiliki kompleks kuburan dengan liang lahat berupa lempengan-lempengan batu pipih. Pada zamannya, kuburan suku Kalang termasuk memiliki nilai seni tinggi. Kini, peti batu ini dikenal dengan sebutan Kubur Kalang.
-
Dari mana asal Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini berasal dari Provinsi Jawa Timur.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, penetapan HM dan YM sebagai tersangka atas dasar tindak lanjutan dari laporan orang tua korban yang tertuang dalam LP/B/31/II/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT/tanggal 9 Februari 2023 dan surat perintah penyidikan SP Sidik/14/II/2023/Satreskrim/tangal 11 Februari 2023.
"Penetapan kedua tersangka ini atas dasar laporan polisi oleh orang tua korban dan juga SP sidik dari Satreskrim Polres Kupang," kata Irwan Arianto, Selasa (14/2).
Irwan Arianto menguraikan, kasus tersebut berawal pada hari Selasa (7/2) sekitar pukul 22.00 WITA, tersangka HM dan korban menjalin komunikasi melalui messenger facebook, dan janjian untuk bertemu.
Pada Rabu (8/2) sekitar pukul 07.00 WITA, korban pamit dan berangkat ke sekolah mengenakan pakaian olahraga. Korban juga membawa pakaian ganti yang disimpan dalam tas.
Ternyata korban tidak masuk sekolah dan sekitar pukul 09.00 WITA, korban pergi ke rumah paman tersangka HM yang berinisial YM, lalu bertemu dengan salah satu orang bernama Stenli.
Selang 30 menit, Stenli mengajak korban berjalan kaki untuk mencari tersangka HM, namun sekitar beberapa meter dari rumah, tersangka YM datang menghampiri korban. Tersangka YM mengajak mereka untuk naik sepeda motor tersebut dan diantar ke Kantor Desa Tanah Putih.
Pada pukul 10.15 WITA, korban SAD dan Stenli kembali ke rumah YM. Saat tiba di rumah tersebut korban melihat tersangka YM dan HM. Selanjutnya pukul 13.00 WITA, HM mengajak korban ke ruangan tengah untuk duduk bercerita hingga pukul 13.30 WITA.
Usai bercerita, korban dan tersangka HM melihat tersangka YM dan beberapa orang sedang bermain kartu sambil mengkonsumsi minuman keras jenis sopi, tersangka HM pun ikut bergabung.
"Usai bermain kartu dan konsumsi sopi, HM kembali mengajak korban ke ruangan tamu untuk bercerita dan mengajak korban untuk tidur di kamar milik YM. Di situlah HM memegang tangan korban sambil mencium bibir korban, memeluk dan memegang dan meremas payudara korban," jelas Irwan Arianto.
Irwan Arianto kembali menguraikan, tersangka HM kemudian mengantar korban untuk pulang ke rumahnya di Kelurahan Merdeka namun korban tidak mau, sehingga mereka melanjutkan perjalanan ke rumah nenek korban di Oesao. Karena takut, korban tidak masuk sehingga mereka kembali pulang ke rumah tersangka YM. Tiba di rumah tersangka YM, mereka makan malam bersama dan bercerita.
"Beberapa menit kemudian kakak dari tersangka HM menelepon ke YM dengan mengatakan ayah korban bersama dua orang polisi dan tentara sedang mencari korban. Mendengar informasi tersebut YM menyuruh korban bersembunyi di belakang dapur hingga situasi sudah aman baru korban keluar dari persembunyian," ungkap Irwan Arianto.
Irwan Arianto menjelaskan, YM menyuruh korban untuk bersembunyi di rumah kosong milik seseorang bernama Yeri yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya. YM juga mengikuti korban dari belakang dan saat di rumah kosong tersebut, YM memegang dan menarik tangan kiri korban sehingga korban juga ikut tidur terlentang di atas kasur kemudian terjadi pencabulan.
"Selang beberapa menit kemudian korban dan tersangka YM mendengar langkah kaki orang, sehingga mereka kaget terbangun dan bergegas memakai kembali pakaian masing-masing," bebernya.
Tersangka HM melakukan pencabulan karena menjalin hubungan pacaran, sedangkan tersangka YM melakukan persetubuhan karena terbawa hasrat nafsu.
"Motif kedua tersangka melakukan aksinya itu karena dikuasai hasrat nafsu. Kedua tersangka itu kita langsung lakukan penangkapan pada tanggal 9 Februari baru-baru," imbuhnya.
Tersangka HM dijerat pasal 70 E juncto pasal 82 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sedangkan tersangka YM dijerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 20 tahun.
"Tersangka HM terancam 15 tahun penjara sementara YM kita naikan ancaman 20 tahun penjara," tutup FX Irwan Arianto.
Baca juga:
Pelaku Asusila Anak Asal Purbalingga Ditangkap di Kalimantan, Begini Kronologinya
Bocah Korban Pelecehan Wanita Pemilik Rental PS sempat Ketakutan Dicari Orang Asing
Pria di Musi Rawas Perkosa Anak Tiri, Terbongkar Setelah Korban Hamil 6 Bulan
Tunjukkan Bekas Cakaran, Keluarga Yakin Pemilik Rental PS di Jambi Korban Pencabulan
Ayah Kandung Wanita Pemilik Rental PS di Jambi Minta Polisi Profesional, Kenapa?
Guru SD di Duren Sawit Cabuli 7 Anak Muridnya saat Periksa PR