PAN Setuju Pembentukan Pansus Angket Haji, tapi Ada Syaratnya
Pansus angket haji ini dibentuk menyusul adanya berbagai temuan Timwas DPR.
PAN Setuju Pembentukan Pansus Angket Haji, tapi Ada Syaratnya
DPR membentuk panitia khusus (pansus) hak angket, terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan mendukung pelaksanaan Pansus tersebut.
"Iya (setuju), tapi setelah selesai pelaksanaan haji," kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (14/7).
Meski demikian, Zulhas menyatakan Pansus harus digelar sesuai aturan yakni usai pelaksanaan haji selesai pada 22 Juli mendatang.
"Karena semua sudah Pansus, kita ingin sesuai dengan aturan, pansus itu bisa dilakukan kalau haji sudah selesai, kalau gak salah tanggal 22 selesai, kalau 22 selesai barulah pansus," pungkasnya.
Sebelumnya, Pansus angket haji ini dibentuk menyusul adanya berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan pemerintah.
"Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan 8 persen untuk haji plus, tapi justru digunakan 50 persen oleh Kemenag ke haji khusus," kata Anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Diektahui, Pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (9/7).
Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas Komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Luluk, Timwas Haji tidak hanya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang terkait pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan haji dan umrah pada pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus," tuturnya.
"Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi. Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti," imbuh Luluk.
Mengenai pengalihan kuota jemaah untuk haji plus itu, Luluk menilai hal tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan.
"Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jemaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jemaah lansia reguler," paparnya.
Lebih lanjut, Pansus Angket Haji juga dibuat karena DPR menemukan adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah.
DPR juga menyoroti tentang layanan Armurzna yang masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna yaitu over capacity baik tenda maupun toilet.
Oleh karena itu, lanjut Luluk, Pansus Angket Haji dibentuk sekaligus untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan memberikan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pelayanan haji serta efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dana haji.
"Kita ingin membangun ekosistem Haji yang jauh lebih baik, transparan, komprehensif hulu hilir, ramah lansia dan perempuan serta memperkuat dimensi lain yang seharusnya juga diperkuat," pungkasnya.