Panas! Pengacara Fatia Protes hingga Jaksa Ditegur Hakim: Saya Ingatkan Saudara
Dalam sidang ini, ada momen dimana salah satu kuasa hukum kedua terdakwa tersebut sempat menunjuk ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Terdakwa dalam perkara ini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Dalam sidang ini, ada momen dimana salah satu kuasa hukum kedua terdakwa tersebut sempat menunjuk ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Bagaimana KH Maimoen Zubair dan istrinya merintis Ponpes Putri Al-Anwar? Bahkan pada tahun 1977, KH Maimoen Zubair bersama istrinya, Nyai. Hj. Masthi’ah, merintis berdirinya ponpes Putri Al-Anwar dengan membangun musala di belakang rumah yang semula merupakan sebuah bangunan berdinding anyaman bambu.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Mohammad Tri Anjas lulus Akmil? Pada 3 November 2022, keluarga militer itu mendapatkan kabar gembira dari Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dian Assafri.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
Awalnya, ketika salah satu JPU memberikan pertanyaan kepada Luhut yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.
"Ini kesempatan untuk saudara memberikan klarifikasi di persidangan ini. Bahwa saudara memang tidak terlibat dalam permainan pertambangan?," ujar JPU, Kamis (8/6).
Tidak langsung dijawab Luhut, akan tetapi saat itu majelis hakim terlihat menegur Fatia yang terlihat meninggalkan kursinya.
"Sebentar-sebentar, ini saudara terdakwa, eh Fatia. Saudara ini," ujar majelis hakim.
"Sebentar pak sebentar," jawab Fatia.
"Izin dulu saudara terdakwa, kita sama-sama hargai marwah. Sama-sama kita harga martabat," ujar JPU.
Mendengar hal itu, salah satu kuasa hukum terdakwa pun meminta dan berharap agar majelis hakim tidak mengintimidasi kliennya.
"Yang mulia, kami berharap yang mulia tidak mengintimidasi terdakwa yang mulia," kata kuasa hukum.
"Ya, supaya tahu etika ya di persidangan supaya etika ya. Ini dia ini orang aktivis loh," ujar Majelis Hakim.
"Yang mulia, perlakuan yang mulia berbeda. Terdakwa yang mulia bentak, mohon maaf yang mulia, mohon berikan rasa aman," jawab kuasa hukum.
"Ya kami peringatkan untuk tidak seperti itu lagi. Harus saudara segala sesuatunya tentang hal isi meminta izin. Ya sudah silakan, kami ingatkan saja kepada saudara. Silakan lanjut," kata Majelis Hakim..
Kemudian, sidang pun kembali dilanjutkan dengan JPU yang kembali melontarkan pertanyaan kepada Luhut.
"Saudara saksi, ini untuk mengupas. Apakah inilah perlunya kami bukti untuk mendukung dakwaan kami. Bahwa apa yang dikatakan terdakwa memang tidak benar, tapi ini," tanya JPU.
Belum selesai berbicara dan dijawab oleh Luhut, kuasa hukum terdakwa pun merasa keberatan. Karena, JPU dinilai tidak memberikan pertanyaan melainkan hanya menyimpulkan saja.
"Keberatan majelis, majelis keberatan majelis," ujar kuasa hukum.
"Saudara jangan menentukan, kami yang berhak," kata Majelis Hakim.
"Berkali-kali jaksa menyimpulkan, jaksa mengatakan bahwa saudara pernyataan terdakwa tidak benar. Kita belum sidang selesai ini, jangan disimpulkan. Tolong majelis memperhatikan. Kalau saudara ingin menyimpulkan, daftar jadi hakim, jangan jadi jaksa," ucap kuasa hukum sambil berdiri dan menunjuk ke arah JPU.
"Ini harus belajar dengan jelas dulu yang mulia, kami membuktikan dakwaan kami, dakwaan," jawab JPU.
Hakim pun meminta kembali kepada JPU untuk tidak menyimpulkan.
"Tetapi saudara tidak boleh menyimpulkan ya, saudara tidak menyimpulkan," tegas Majelis Hakim.
"Yang mulia keberatan yang mulia. Apakah jaksa pernah mempelajari asas praduga tak bersalah? Mohon untuk betul-betul diterapkan dalam sidang ini yang mulia," ujar kuasa hukum.
"Nah, asas praduga tak bersalah ini udah salah pendapatnya, asas praduga tak bersalah itu untuk hak-hak terdakwa diambil alih dan diberikan pada saat persidangan, bukan tidak bisa menuduh. Kalau gitu enggak ada dakwaan," jawab JPU.
"Cukup saudara, saudara kami ingatkan supaya tidak menyimpulkan ya. Hanya dengan pertanyaan ya," kata Majelis Hakim.
"Terimakasih majelis, kami sangat mengapresiasi itu," ujar kuasa hukum.
(mdk/rhm)