Panggil Elza, KPK dalami orang-orang DPR tekan Miryam di kasus e-KTP
Secara terpisah, Elza mengatakan, rekan Miryam yang melakukan intervensi seluruhnya tertuang dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, dua terdakwa atas kasus ini. "Dia ditekan teman-temannya di dalam dakwaan," ujarnya. "Ya dalam dakwaan kan ada, pokoknya semuanya lah," imbuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Elza Syarief untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP. Pengacara kondang itu diminta keterangan untuk tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha rekanan Kemendagri yang disebut-sebut orang dekat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Bukan tanpa sebab KPK memanggil Elza Syarief untuk dimintai keterangan. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemanggilan Elza guna mendalami siapa saja pihak yang menekan Miryam S Haryani dalam memberikan kesaksian di persidangan. Hingga akhirnya politikus Hanura itu mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami panggil (Elza Syarief) untuk klarifikasi sejumlah hal dengan datangnya saksi Miryam ke kantor Elza Syarief menyampaikan tekanan atau hal lain, itu yang kami dalami lebih lanjut siapa saja pihak yang melakukan tekanan terhadap saksi dan info adanya orang bawa dokumen dan mendorong saksi untuk merubah keterangan," jelas Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/4).
Secara terpisah, Elza mengatakan, rekan Miryam yang melakukan intervensi seluruhnya tertuang dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, dua terdakwa atas kasus ini.
"Kan saya udah jelasin deh di Kompas, dia ditekan teman-temannya di dalam dakwaan," ujar perempuan yang pernah menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto tersebut.
"Ya dalam dakwaan kan ada, pokoknya semuanya lah," imbuhnya.
Dia juga menyayangkan langkah Miryam dalam mencabut keterangannya di BAP. Terlebih lagi keterangannya soal penekanan sangat bertolak belakang, yang mana Miryam mengaku ditekan penyidik KPK sedangkan kepada Elza, Miryam mengatakan rekannya di DPR melakukan intervensi.
Bahkan, lanjut Elza, dia menyarankan untuk menjelaskan secara benar seluruh peristiwa terkait proyek e-KTP. Dia juga membantah pencabutan BAP Miryam merupakan usulan pengacara kondang tersebut.
"Saya selalu memberikan advice yang baik sesuai dengan fakta yang ada. Kalau sampai memberikan keterangan palsu dibawah sumpah itu kan bisa kena 12 tahun kalau menghalang halangi penyidikan kan sedangkan gratifikasi kan ancamannya 5 tahun jadi kan rugi banget gitu lah," tukasnya.
"Untuk apa saya usulin cabut BAP dia, justru saya ingin dia JC," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat persidangan e-KTP, salah satu jaksa sempat bertanya pada Miryam soal pertemuannya dengan pengacara Rudi Alfonso dan Elza Syarif. Pertemuan itu terjadi sebelum Miryam hadir di sidang pertamanya pada Kamis 16 Maret silam.
"Apakah saudara saksi sebelum memberikan keterangan di sidang pertama lalu yang saudara saksi cabut BAP, bertemu seseorang di kantor pengacara?" kata Jaksa penuntut umum KPK, Abdul Bashir, kepada Miryam, Kamis (30/3).
Namun, Miryam justru kembali bertanya pada jaksa. "Di mana yah?" jawab Miryam.
"Saya pulang dari Bali saya ketemu teman di Radio Dalam saya tunggu enggak datang ya saya pulang lagi," sambungnya.
Awalnya, mantan anggota komisi II DPR itu sempat berbelit-belit mengenai sosok pengacara yang dimaksud jaksa penuntut umum KPK. Dia kembali menjelaskan kegiatannya sepulang dari Bali tanpa menyebutkan sosok yang dianggap temannya itu.
Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar Butar mengambil alih pertanyaan yang dimaksud jaksa.
"Ibu bertemu dengan teman ibu?" tanya Jhon ke Miryam.
"Iya," jawabnya.
"Dan dia seorang pengacara?" tanya hakim kembali.
"Iya," jawabnya singkat.
Tidak hanya Rudi Alfonso saja, Miryam mengakui sempat bertemu dengan Elza Syarif sebanyak dua kali di Latuharhari, Jakarta Pusat. Dia beralasan pertemuan tersebut dilakukan karena ada permasalahan utang piutang, di mana Elza disebut Miryam memiliki utang sebesar Rp 100 juta.
Namun, dia mengatakan tidak ada saran apapun yang diberikan Elza kepadanya. "Iya Bu Elza Syarif di kantor beliau di Latuharhary, karena ada sedikit pinjam uang ke saya. Enggak ada, just say hello tolong dong pinjemin saya uang Rp 100 juta," kata Miryam sambil menirukan perkataan Elza.
Selain itu, di kkantor Elza juga ada satu pengacara Anton Taufik yang disebut-sebut mempengaruhi Miryam mencabut BAP miliknya.
Baca juga:
KPK sebut istri Andi Narogong pernah pegang proyek di Mabes Polri
KPK tetapkan Miryam tersangka pemberi keterangan palsu kasus e-KTP
Elza Syarif sebut Miryam ditekan orang-orang DPR terkait kasus e-KTP
Besok, Setya Novanto dan Anas bakal dihadirkan di sidang kasus e-KTP
Jika Setnov terlibat korupsi e-KTP, elektabilitas Golkar jadi korban
PDIP sebut Setnov tetap boleh kampanyekan Ahok walau terseret e-KTP
OSO langsung pecat Miryam dari Hanura jika terbukti korupsi e-KTP
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023