Panggil Pimpinan KPK, Komnas HAM Ingin Konfirmasi Pengakuan Pegawai Tak Lolos TWK
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana meminta keterangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (8/6/2021). Komnas HAM ingin menyelisik dugaan adanya pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana meminta keterangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (8/6/2021). Komnas HAM ingin menyelisik dugaan adanya pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut, jika para pimpinan hadir, pihaknya akan mengklarifikasi tuduhan adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK kepada kelima pimpinan KPK, Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Tentu kita akan tanyakan, minta klarifikasi apa yang disampaikan oleh para pegawai yang sudah datang ke sini, ada puluhan orang. Keterangan-keterangan mereka kan banyak sekali dengan keterangan dokumen tertulis juga. Kita akan cross check itu, apakah informasi ini benar atau tidak," ujar Taufan di Komnas HAM, Selasa (8/6).
Taufan mengatakan pihaknya sudah lebih dahulu memeriksa puluhan pegawai KPK atas polemik TWK yang membebastugaskan 75 pegawai KPK. Menurut Taufan, tak hanya perwakilan 75 pegawai tak lulus TWK yang dimintai keterangan, melainkan pegawai yang lulus TWK dan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pun telah diperiksa pihaknya.
"Kita juga akan tanya, sebenarnya kebijakan terkait dengan TWK ini seperti apa. Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standar, norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak. Kan itu saja sebetulnya," kata Taufan.
Taufan menyatakan, pihaknya hanya ingin memastikan dalm setiap kebijakan yang diambil lembaga negara tak bertentangan dengan hak asasi manusia. Jika bertentangan, maka pihaknya akan segera memberikan rekomendasi.
"Kan berkali-kali kami bikin rekomendasi kalau ada kebijakan yang kami anggap tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Tapi juga ada yang kami dukung karena sesuai dengan hak asasi, kan biasa. Sebetulnya itu saja, ingin memastikan kebijakan (TWK) ini sesuai dengan standar hak asasi atau tidak," kata Taufan.
"Kalau katakanlah ada pelanggaran, tentu kami akan kasih rekomendasi untuk pembenahan kepada Presiden, kepada KPK sendiri, jadi hal yang sebetulnya ini normatif saja," Taufan menambahkan.
Namun sepertinya Komnas HAM batal mendengar klarifikasi dari para pimpinan KPK. Sebab, menurut Taufan, para pimpinan sudah berkirim surat tak akan memenuhi panggilan karena ada rapat antar pimpinan.
"Kabar-kabarnya tidak bisa datang hari ini karena rapim. Tapi saya belum baca suratnya, karena tadi malam saya dikabari ada surat masuk, tapi mereka (staf Komnas HAM) tidak berani buka karena itu kan surat kepada pimpinan," kata Taufan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pimpinan KPK Heran Hak Asasi Apa yang Dilanggar pada Pelaksanaan Pegawai Jadi ASN
Firli Bahuri Cs Dikabarkan Tak akan Penuhi Pemeriksaan Komnas HAM
Komnas HAM Periksa Pimpinan KPK Terkait Polemik TWK Hari Ini
Pegawai KPK Tak Lolos TWK Disebut-sebut Sudah Ditarget & Dibagi Beberapa Klaster
Wapres Ma'ruf: Tidak Boleh Beri Perintah Memilih Pancasila atau Alquran