Panggil Wulan Guritno, Polisi Soroti Kalimat Ini saat Promosikan Judi Online
Selain itu, Vivid juga menyoroti soal pernyataan Wulan yang dalam video viral mempromosikan situ dengan kalimat 'game online'.
Video Wulan Guritno promosikan judi online beredar di media sosial
Panggil Wulan Guritno, Polisi Soroti Kalimat Ini saat Promosikan Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berencana akan memanggil artis Wulan Guritno.
Imbas video viral promosi situs judi online yang berkedok game online, dilakukan Wulan tahun 2020.
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan,"
kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu (30/8).
merdeka.com
Maksud pemanggilan Wulan nanti, kata Vivid, guna mendalami potensi adakah tindak pidana dalam promosi tersebut. Meskipun, video tersebut dibuat tiga tahun silam, namun catatan jejak digital tetap ada.
"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah mengendorse judi tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak," kata kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Selain itu, Vivid juga menyoroti soal pernyataan Wulan yang dalam video viral mempromosikan situ dengan kalimat 'game online'. Menurutnya, kalimat itu tidak bisa menjadi dalih untuk mengelak sebagai dalih situs jadi online.
"Seolah-olah dia bermain game online, tapi polisi kan punya bukti lain. Tarolah itu game online tapi begitu masuk dan dibuka ternyata ada unsur judi onlinenya kena dia," kata kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
merdeka.com
"Ataupun mungkin, di depannya ada game online. Tapi polisi tidak bodoh, kita buka websitenya kita ikut dia caranya kita bermain juga. Disana menyediakan permainan apa saja ada unsur judinya apa engga, begitu ada unsur judinya wah kena loh," kata kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Oleh sebab itu, kata kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengimbau kepada para artis, selebgram, maupun influencer agar lebih hati-hati dalam menerima tawaran promosi. Sebab ada jeratan pidana yang bisa dikenakan bagi para promosi judi online.
"Pertama terkait masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, pasal 45 ayat 2, juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 M," kata kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.