Panglima TNI minta definisi teroris itu kejahatan terhadap negara
Panglima TNI minta definisi teroris itu kejahatan terhadap negara. Kata Gatot sebelum UU tersebut dibuat ada tiga ledakan bom di Indonesia. Setelah UU tersebut disahkan oleh DPR nyatanya ledakan bom jadi lebih banyak. Setidaknya ada 40 bom yang meledak setelah UU terorisme dibuat.
Proses revisi UU terorisme masih terus bergulir di DPR. Salah satu poin revisi UU ini adalah melibatkan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, UU tentang terorisme yang ada saat ini dibuat Atas desakan internasional akibat teror bom Bali. "Untuk diketahui sejarah UU yang saat ini dibuat berdasarkan tekanan Internasional karena adanya bom Bali. Jadi UU ini untuk mengungkap kasus teror," kata Gatot di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/6) malam.
Kata Gatot sebelum UU tersebut dibuat ada tiga ledakan bom di Indonesia. Setelah UU tersebut disahkan oleh DPR nyatanya ledakan bom jadi lebih banyak. Setidaknya ada 40 bom yang meledak setelah UU terorisme dibuat.
Untuk itu dalam revisi UU terorisme tersebut Gatot ingin definisi dari teroris ditambahkan menjadi aksi teror merupakan kejahatan terhadap negara.
"Saya katakan yang diminta TNI (dalam RUU tentang terorisme) hanya satu definisi teroris itu kejahatan terhadap negara. Keterlibatan TNI terserah mau diapakan tapi definisi teroris itu kejahatan terhadap negara," tandasnya.