Pansus angket minta BPK audit barang sitaan KPK di Rupbasan
Pansus mendapatkan laporan dari lima kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang tidak didapatkan data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, dan bangunan.
Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit barang-barang sitaan dan rampasan dari kasus korupsi yang ditangani KPK.
Sebab, Pansus mendapatkan laporan dari lima kantor Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) di wilayah hukum Jakarta dan Tangerang tidak didapatkan data-data barang sitaan dan rampasan berupa uang, rumah, tanah, dan bangunan.
"Ini jadi misteri. Selama ini dikerjakan KPK, diadministrasikannya dimana. Sementara yang berwenang penuh hanya Rupbasan," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).
Hal itu dikarenakan DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit barang sitaan dan rampasan tersebut. Sehingga, Pansus akan meminta bantuan BPK.
"Kalau ada datanya lengkap harusnya ada di Rupbasan," terangnya.
Wakil Ketua Pansus angket KPK Taufiqulhadi melanjutkan, temuan tersebut akan menjadi catatan Pansus. Temuan itu akan dipertanyakan kepada KPK saat rapat dengar pendapat (RDP).
"Ini akan kami pertanyakan pada KPK. Mungkin KPK belum mendaftarkan kami tidak tahu," pungkasnya.