Pansus datangi safe house, KPK sebut bisa hambat tangani kasus
Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar menambahkan, keberadaan safe house tak hanya ilegal. Namun, dia menilai safe house telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia karena telah melakukan intimidasi terhadap saksi.
Panitia Khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dua safe house milik KPK yang terletak di kawasan Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/8). Pansus datang dengan didampingi oleh saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko. Miko merupakan orang yang menyebut safe house KPK sebagai rumah sekap.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, jika Miko adalah orang yang meminta perlindungan karena berstatus saksi. Sehingga, dia membantah safe house telah melanggar HAM karena para penyidik melakukan intimidasi kepada saksi yang ditempatkan di safe house.
"Saksi Miko sendiri seperti yang kita sampaikan sebelumnya adalah orang yang meminta perlindungan. Jadi KPK tidak mungkin memberikan perlindungan, dan saya kira LPSK atau institusi lain juga begitu kalau saksinya tidak mau dilindungi. Karena prinsip dari perlindungan saksi itu adalah hal dari saksi sehingga itu dimintakan oleh saksi untuk perlindungan karena ada berbagai alasan," kata Febri di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Febri justru mengkhwatirkan, lewat kedatangan Pansus angket ke safe house dapat menghambat proses pengungkapan kasus korupsi. Sebab, dia menilai para saksi nantinya akan menjadi takut dalam memberikan keterangan dalam kasus-kasus korupsi.
"Ketika itu diungkap ada kekhawatiran saksi-saksi yang akan bicara dengan benar apa lagi yang diberikan perlindungan itu khawatir dan bisa saja pengungkapan kasus korupsi bisa terhambat," terang Febri.
Atas kedatangan Pansus angket KPK, Febri mengatakan, safe house yang terletak di kawasan Depok dan Kelapa Gading tak akan kembali digunakan karena telah diketahui keberadannya. Sebab, safe house harus bersifat rahasia.
"Ya kalau sebuah lokasi sudah terungkap tentu namanya bukan rumah aman lagi ya. Salah satu aspek keamanan yang diperhatikan dalam safe house itu adalah kerahasiaan lokasi," kata Febri.
"Kita mempertimbangkan bahkan ketika ada saksi yang dilindungi dan harus ditempatkan di rumah aman, maka kita harus hitung akses dari pihak-pihak yang mengancam, apakah akan sampai ke sana, untuk informasi dan pengetahuannya atau tidak," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, panitia Khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dua safe house milik KPK yang terletak di kawasan Depok, Jawa Barat dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Usai mendatangi dua safe house itu, Pansus angket menyimpulkan rumah sekap yang disebutkan saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa benar adanya.
"Benar ada rumah sekap dan ternyata ini benar. Karena itu apa yang disampaikan Niko benar," kata Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi di safe house milik KPK, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8).
Niko Panji Tirtayasa turut hadir bersama Pansus mendatangi dua safe house. Saat di safe house, Niko menceritakan bahwa dirinya diarahkan untuk menyampaikan persidangan sesuai dengan kemauan KPK.
Niko juga mengaku mendapatkan intimidasi dari sejumlah penyidik, salah satunya Novel Baswedan.
Setelah mendapatkan keterangan dari Niko tersebut, Taufiqulhadi mengatakan rumah itu tak layak disebut safe house. Namun, dia sepakat apabila rumah itu disebut rumah sekap. Apalagi, dia menilai keberadaan safe house seharusnya berada di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi timbul pertanyaan apakah diamankan untuk amankan fisiknya atau cuci otak? Enggak boleh (safe house) di bawah Kejaksaan, KPK dan kepolisian tapi di bawah LPSK," ujarnya.
Politikus NasDem ini menegaskan pihaknya terus berupaya mendatangkan pimpinan KPK beserta Novel Baswedan ke rapat Pansus untuk diminta penjelasannya terkait safe house tersebut.
Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar menambahkan, keberadaan safe house tak hanya ilegal. Namun, dia menilai safe house telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia karena telah melakukan intimidasi terhadap saksi.
"(Safe house) tak hanya maladministrasi. Tapi melanggar HAM," ujarnya.
Baca juga:
Usai Depok, pansus angket datangi safe house KPK di Kelapa Gading
Mempermasalahkan safe house KPK jadi 'peluru' baru pansus angket
Usai datangi safe house, pansus sebut KPK telah langgar HAM
Saksi kasus Akil Mochtar ngaku pernah diberi Rp 500 juta oleh KPK
KPK bantah pernah beri Rp 500 juta ke saksi kasus Akil Mochtar
KPK tegaskan safe house aman dan layak untuk saksi
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.