Pantang menyerah Setya Novanto agar lolos dari kasus e-KTP
Upaya Setya Novanto lolos dari kasus korupsi proyek e-KTP melalui jalur praperadilan pupus sudah. Sebab, hakim tunggal Kusno memutuskan menggugurkan praperadilan Setya Novanto, Kamis (15/12) kemarin.
Upaya Setya Novanto lolos dari kasus korupsi proyek e-KTP melalui jalur praperadilan pupus sudah. Sebab, hakim tunggal Kusno memutuskan menggugurkan praperadilan Setya Novanto, Kamis (15/12) kemarin.
Praperadilan gugur karena sidang perkara pokok kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto telah digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK telah membacakan dakwaan terhadap Setnov.
Gugurnya praperadilan Setnov tersebut sesuai ketentuan dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kemudian disempurnakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015.
Dengan demikian, pria yang akrab disapa Setnov itu harus menjalani sidang perkaranya hingga majelis hakim memutuskan vonis apakah dirinya bersalah atau tidak kelak. Namun rupanya, kubu Setnov masih berupaya mencari jalan lain agar bisa lolos.
Tim kuasa hukum Setnov berupaya mencari jalur hukum alternatif terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang membelit mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Tim kuasa hukum Setnov mengaku tengah mengkaji segala aspek untuk ditempuh melalui jalur hukum.
"Banyak perspektifnya kita pelajari ada aspek hukum aspek hak asasi manusia ini persoalan-persoalan yang ada di beliau (Setya Novanto)," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya di gedung KPK Merah Putih sesaat sebelum menjenguk Setnov yang ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/12) kemarin.
Firman beralasan, banyak hal-hal kompleks yang ada pada kasus yang membelit mantan ketua DPR itu. Dia juga mengatakan banyak ketidakadilan dalam proses hukum Setya Novanto.
"Banyak faktor yang sudah kita sampaikan mulai fairness proses peradilan yang terbuka kesebandingan hak dan kewajiban kan sampai posisi pemeriksaan surat yang disampaikan oleh hakim dan diterima tindak lanjutnya kita belum tahu," katanya.
Baca juga:
Kubu Setya Novanto pertimbangkan upaya jalur hukum alternatif
Nama Ganjar, Yasonna, dan Olly tak ada di dakwaan Setnov, ini kata PDIP
Kekalahan bertubi-tubi Setya Novanto
Misteri hilangnya nama 3 politisi PDIP dalam dakwaan Setya Novanto
Ganjar: Wong saya tidak korupsi kok dituduh korupsi
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Rawon Setan Mbak Endang disebut "setan"? Mengapa disebut dengan rawon setan? Sebab warung ini hanya buka di malam hari saja.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.