Para petinggi negeri ini dukung revisi UU KPK
Laode menjelaskan, dalam draf revisi UU KPK, nantinya penyadapan harus izin kepada anggota dewan.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan revisi UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas 2016.
KPK sendiri sudah berusaha menolak mati-matian revisi tersebut. Namun nyatanya Pemerintah dan DPR tetap tidak menggubris. Revisi akan tetap dilanjutkan tahun ini.
"Sebagian besar draf ini pelemahan KPK. Lebih dari 90 persen ini pelemahan dan bukan penguatan dan KPK kami akan berusaha sekuat tenaga agar hal itu (Revisi UU KPK) tidak terjadi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2) kemarin.
Draf revisi UU dinilai sudah dianggap melemahkan KPK. Laode menjelaskan salah satu draf tentang penyadapan harus izin kepada anggota dewan, menurutnya hal tersebut ada pelemahan.
Meski KPK mati-matian menolak revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun hal itu seolah tak akan banyak berguna. Hal ini karena hampir semua petinggi negeri ini ingin agar KPK dilemahkan.
Lalu siapa saja yang ingin melemahkan atau revisi UU KPK? Berikut beritanya:
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Reyna Usman ditahan KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Jokowi disebut sudah menyetujui revisi UU KPK
Politikus PDIP Masinton Pasaribu, mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi, kata Masinton memiliki kesamaan pandangan mengenai substansi revisi UU KPK.
"Kami satu tarikan napas, tidak berbeda pandangan," kata Masinton beberapa waktu lalu.
Menurut Masinton, revisi ini melanjutkan usulan dari pemerintah yang masuk ke pembahasan Program Legislasi Nasional 2016. Karena dimajukan pada 2015, pemerintah belum siap lantaran pembahasan materi revisi pada Juni lalu, usulan itu pun batal.
Karena tidak siap, tutur Masinton, DPR berinisiatif mendorong revisi ini agar segera dibahas. "Substansi yang diajukan pemerintah tidak ada yang berbeda dari revisi KPK yang diajukan DPR," katanya.
Wapres JK: Belum apa-apa sudah khawatir soal revisi UU KPK
Revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kekhawatiran lantaran dianggap akan melemahkan lembaga pembasmi korupsi. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wapres meminta berbagai pihak agar tidak terlalu resah. Revisi, kata JK masih dalam pembahasan dan belum disahkan.
"Jangan khawatir, ini belum apa-apa khawatir," ujar JK di kantor wapres, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
Saat ini, pemerintah masih tetap pada komitmennya untuk menunggu revisi UU KPK. Apabila diajukan, ujar JK, pemerintah akan menyetujuinya. Apalagi revisi UU KPK sudah masuk dalam prolegnas 2016.
"Sikap Pemerintah kalau memang itu diajukan ya Pemerintah setujui," ucapnya.
Ketua DPR sebut revisi UU tidak melemahkan DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada empat poin yang menjadi prioritas penggodokan tersebut, yaitu terkait Dewan Pengawas, pemberian kewenangan SP3, prosedur penyadapan, dan penyidik independen.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan empat poin tersebut masih menjadi pembahasan alot di lembaga wakil rakyat ini dan tidak ada yang dilebihkan dan tidak pula dikurangi. Revisi ini semata untuk menguatkan KPK, bukan sebaliknya.
"Pokoknya soal mekanismenya, soal SOP nya. Cuma empat hal itu. Tujuan kita untuk menguatkan KPK," ujar Akom sapaan akrab Ade Komarudin di Kompleks Kepresidenan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/2).
Di tengah-tengah penjelasannya, Akom sempat berguyon dengan awak media terkait kapan revisi undang-undang KPK ini akan rampung.
"Ikan sepat ikan bagus, lebih cepat lebih bagus," berikutnya dia meminta awak media untuk sabar menunggu keputusan DPR.
Menko Polhukam sebut revisi UU KPK tidak melemahkan KPK
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan juga menolak anggapan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan memperlemah KPK. Menurut Luhut, UU itu harus direvisi karena ada yang pasal yang membuat salah tafsir.
"Pemerintah memperlemah KPK apanya? Itu yang penting ada SOP (standar prosedur operasional). Harus ada prosedurnya," kata Luhut beberapa waktu lalu.
Luhut juga heran ketika ada yang mempermasalahkan soal rencana pemberian SP3 oleh KPK. Menurut dia, KPK tetap harus memiliki SP3.
"Orang yang mati, seperti (Siti) Fadjrijah. Masa sampai meninggal dia enggak bisa SP3?" ucap Luhut.