Paripurna DPR Sahkan Arsul Sani jadi Hakim MK Gantikan Wahiduddin Adams
Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun.
Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun.
Paripurna DPR Sahkan Arsul Sani jadi Hakim MK Gantikan Wahiduddin Adams
DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang I tahun sidang 2023-2024. Rapat digelar di Ruang Paripurna DPR. Ada 8 agenda dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (3/10).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Salah satu agenda rapat adalah mengesahkan hasil fit and proper test (Uji kelayakan) terhadap calon Hakim Mahkamah Konsitusi 2024.
Adapun, hasil uji kelayakan terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi 2024 telah memutuskan nama Arsul Sani sebagai hakim konsitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun.
Awalnya, Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir membacakan laporan hasil uji kelayakan terhadap calon Hakim Konstitusi 2023. Komisi III, lanjutnya, telah menyepakati Arsul Sani sebagai calon Hakim Konstitusi 2024.
"Pada hari Selasa tanggal 26 September tahun 2023 setelah uji kelayakan selesai Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan menetapkan terhadap dan penetapan terhadap tujuh calon hakim konstitusi Komisi III DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Doktor Haji Arsul Sani SH MSI untuk menjadi hakim konstitusi," kata Adies Kadier dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/10).
Kemudian, usai membacakan laporannya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para anggota terkait penetapan Arsul sebagai Calon Hakim Konstitusi 2024.
"Sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?," ujar Dasco.
"Setuju," jawab para anggota rapat.
Komisi III DPR menyetujui Arsul Sani menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia akan menggantikan Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun.
Usai terpilih menjadi calon hakim MK, Arsul mengatakan akan mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR, anggota Komisi II DPR dan Waketum PPP.
"Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Selasa (26/9).