Pasangan gay dicambuk 82 kali di depan ratusan warga Aceh
Pasangan gay dicambuk 82 kali di depan ratusan warga Aceh. Ini adalah eksekusi hukum cambuk pertama terhadap pasangan homoseksual di Aceh. Selain pasangan gay ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh juga mengeksekusi 4 pasangan ikhtilat (bermesra-mesraan di tempat sepi).
Pasangan sesama jenis (gay) dieksekusi cambuk masing-masing sebanyak 82 kali. Eksekusi lebih rendah dari putusan majelis hakim Mahkamah Syariat (MS) Banda Aceh yang memvonis 85 kali cambuk. Pengurangan hukuman cambuk setelah diperhitungkan potongan masa tahanan. Eksekusi cambuk berlangsung di Masjid Al-Syuhada, Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Selasa (23/5).
Eksekusi cambuk pasangan gay dalam qanun Jinayat Aceh disebutkan Liwaht berlangsung di muka umum. Ribuan warga memadati arena percambukan saat eksekusi berlangsung yang dieksekusi oleh 3 orang algojo secara bergantian.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kenapa Ikko Kita mendapat hukuman cambuk? Hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman fisik yang kontroversial namun banyak digunakan di Singapura, dan wajib dilakukan untuk pelanggaran seperti vandalisme, perampokan, dan perdagangan narkoba.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Siapa yang menjatuhkan hukuman? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Ammar Akbar, yang dikenal sebagai Ammar Zoni, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan 1 tanpa hak atau melawan hukum.
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
-
Kapan Jumbrek di kukus? Langkah selanjutnya yaitu masukkan adonan yang sudah berbentuk terompet ke dalam dandang untuk mengukus. Kemudian tunggu sampai 30 menit.
Pasangan gay yang menghebohkan warga Aceh itu masing-masing berinisial MT dan MH. Mereka merupakan pasangan liwath yang ditangkap warga di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh 28 Maret 2017.
Selain pasangan gay ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh juga mengeksekusi 4 pasangan ikhtilat (bermesra-mesraan di tempat sepi). Mereka masing-masing dicambuk antara 22 sampai dengan 29 kali cambuk di muka umum.
Mereka itu adalah berinisial MK berpasangan dengan FR dicambuk 29 kali, lalu HS dan AR dicambuk 26 kali, SI dan W dicambuk 22 kali dan M dan W sebanyak 27 kali cambuk.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Polisi Syariat Provinsi Aceh, Marzuki mengatakan, hukum cambuk ini dilakukan untuk efek jera. Tidak ada melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) hukuman cambuk ini.
"Justru hukuman cambuk ini untuk menegakkan hukum yang ada, yaitu hukum syariat Islam di Aceh. Menurut saya tidak melanggar HAM, justru mereka siap dicambuk langsung bebas, bisa langsung bekerja," kata Marzuki usai cambuk.
Mengenai eksekusi cambuk terhadap pasangan pelaku homoseksual, yang dicambuk sebanyak 82 kali. Marzuki menyebutkan, semua posisi yang sama di depan hukum. "Siapapun yang bersalah, semua sama di depan hukum," ucapnya.
Eksekusi cambuk kali ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Bahkan puluhan media nasional dan internasional ikut mengabadikan eksekusi hukum cambuk pertama terhadap pasangan homoseksual di Aceh.
"Soal banyak yang meliput media luar, saya kurang paham kenapa mereka tertarik, yang jelas siapapun yang bersalah, tetap kita akan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh," tutupnya.
(mdk/noe)