Pasangan pembuang bayi di Medan ditangkap
EM mengaku sengaja menggugurkan kandungannya yang telah berusia sekitar 7 bulan.
Kasus pembuangan orok di Jalan Pelajar Timur, Gang Kasih, Medan akhirnya terungkap. Polisi menangkap sejoli yang diduga menggugurkan lalu membuang hasil hubungan gelap mereka.
Dari informasi dihimpun, pasangan yang diamankan yaitu EM (22) dan pacarnya FH (23). EM merupakan ibu dari orok yang dibuang.
"Tersangka EM ditangkap di rumah orang tuanya, tak jauh dari lokasi penemuan orok. Dalam penangkapan ini, kita dibantu anjing pelacak," kata Kapolsek Medan Area Kompol T Maolana Rizal, Selasa (12/1).
Setelah EM ditangkap, polisi memburu pacarnya yang diduga terlibat dalam pengguguran bayi itu. Sekitar 4 jam berselang FH diringkus.
Setelah diperiksa, EM mengaku sengaja menggugurkan kandungannya yang telah berusia sekitar 7 bulan. Dia membeli obat-obatan dari internet, lalu meminum dan menggugurkannya di kamar mandi rumah, Senin (11/1), kemudian membuangnya.
"Pacarnya berperan memberi uang untuk membeli obat untuk menggugurkan kandungan," ungkap Maolana.
Polisi tidak begitu saja percaya. Mereka masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus itu.
Saat ini EM masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan. Sementara FR sudah meringkuk di sel tahanan.
"Keduanya kita jerat dengan Pasal 341 dan 342 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkas Maolana.