Paslon Bupati Tolikara nomor urut dua ajukan gugatan ke MK
Paslon Bupati Tolikara nomor urut dua ajukan gugatan ke MK. Tak hanya pelanggaran teknis pelaksanaan PSU, dia menuding pesta rakyat itu berjalan mendapat intervensi dari gubernur yang mengarahkan masyarakat untuk memilih calon nomor urut satu.
Pasangan calon Bupati Kabupaten Tolikara, Papua, nomor urut dua, Amps Yikwa bersama tim kuasa hukum bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, proses pemungutan suara ulang yang digelar pada 17 Mei lalu dianggap cacat hukum dan banyak pelanggaran.
"Perlu saya jelaskan, PSU di Tolikara, secara umum di 18 distrik cacat hukum, putusan MK belum secara maksimal dilakukan," kata Amos, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (28/5).
Tak hanya pelanggaran teknis pelaksanaan PSU, dia menuding pesta rakyat itu berjalan mendapat intervensi dari gubernur yang mengarahkan masyarakat untuk memilih calon nomor urut satu. Sehingga, diklaim diam suaranya digembosi oleh instruksi langsung gubernur.
Kepada awak media, dia menunjukkan sebuah video berdurasi tiga menit. Dalam video itu, Gubernur Lukas Enembe meminta masyarakat Tolikara yang berkumpul di sebuah lapangan, untuk memberikan suara ke paslon nomor urut 1.
"Gubernur bilang, alihkan suara dari yang nomor 2 dan 3 ke nomor 1. Dia juga bilang, kalau masih mau Lukas Enembe jadi Gubernur, pilih nomor 1, jangan nomor 2 atau 3," tegas Amos sembari menunjukkan video.
Menurut Amos, Gubernur melakukan kampanye tersebut tiga hari sebelum pencoblosan atau tepatnya pada 14 Mei lalu. Padahal, saat itu masuk dalam kategori hari tenang, karena pencoblosan dilakukan pada 17 Mei.
Atas pelanggaran-pelanggaran itu, Amos mengaku sudah menyiapkan seluruh bukti-bukti baik tulis dan visual untuk melakukan gugatan ke MK. Sementara itu, Yahdil A Harahap selaku kuasa hukum Amos menegaskan, bukti-bukti yang dimiliki oleh kliennya sudah cukup untuk mengajukan gugatan. Ditambah lagi, bukan hanya dari Paslon nomor urut 2, tapi nomor urut 3 juga berencana untuk menggugat ke MK.
"Bahan sudah cukup. Kami akan ajukan gugatan ke MK Senin besok, agar MK membatalkan hasil rekapitulasi PSU di Tolikara," pungkas Yahdil.
Sebelumnya, dalam hasil rekapitulasi tertulis ada perubahan suara yang cukup besar dalam pemilihan di 18 distrik yang bermasalah. Perolehan suara nomor urut 1 69.387, kemudian nomor urut 2 1.399, dan pasangan nomor urut 3 mendapat 24.837 suara.