Pasok Narkoba ke NTT, Warga Medan Ditangkap Polisi
HT langsung dibawa ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut Minggu (14/2).
HT (27) alias Hermanto, warga Jalan Puskesmas I, Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur. HT langsung dibawa ke Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut Minggu (14/2).
HT merupakan pemasok narkoba ke beberapa daerah termasuk ke Sumba Barat. Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan ganja dikemas dalam plastik hitam.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Pasca-menangkap HT dan barang bukti ganja, polisi membawa HT ke grand Central Hotel di Jakan Sei Belutu, Medan untuk pemeriksaan dan pembuatan BAP.
HT mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial BB yang juga bandar narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara. HT dan BB melakukan transaksi tersebut di pinggir jalan. Polisi juga meminta bantuan tim medis memeriksa urine HT.
Sesuai surat keterangan pemeriksaan narkoba pada tanggal 11 Februari 2021 oleh Muhammad Fadhly Ganih pada Bagian Sumda Polrestabes Medan, bahwa hasil positif jenis pereagensia tetra hydro cannabinoide.
Barang bukti ganja yang dikirim ke Sumba Barat diakui HT dipesan oleh Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
HT kemudian mengirim barang pesanan melalui jasa JNE Sunggal pada tanggal 23 Desember 2020 dan diterima oleh Tito di JNE Kabupaten Sumba Barat, pada tanggal 29 Desember 2020.
Kasubdit I Dit Resnarkoba Kompol Ngurah Jhony Mahardika mengakui, penangkapan HT merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang diamankan sebelumnya di Kabupaten Sumba Barat.
"Kita telusuri asal narkoba yang diamankan dari dua tersangka di Sumba Barat, ternyata diperoleh dari Medan dan dikirim oleh HT," ujarnya, Minggu (14/2).
Polisi masih melakukan pendalaman soal asal ganja dan kemana saja dikirim. "Kita jemput HT ke Medan dan kita dalami peran HT di Polda," tandas lulusan Akpol 2004 ini.
Sebelumnya, polisi mengamankan Tri Sutrisno Pua alias Tito (27), warga Jalan Pisang, Kelurahan Wailiang, Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat dan Muzakir alias Zakir (27), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja masing-masing seberat 28,8315 gram dan 28,1207 gram.
Keduanya ditangkap di depan kantor JNE Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat saat keduanya hendak mengambil paket kiriman narkoba.
Tito mengaku sudah lama memakai narkoba, bahkan sejak masih kuliah di Kota Malang, Jawa Timur, beberapa tahun lalu. Sementara Zakir mengaku baru menggunakan narkoba pada tahun 2019 lalu.
Kepada polisi, Tito dan Zakir juga mengaku memasok narkoba dari luar Nusa Tenggara Timur, dan baru dua kali melakukan pemesanan. Tito dan Zakir juga mengaku kalau narkoba pesanan mereka, digunakan sendiri.
Keduanya pun dijadikan tersangka kepemilikan dan pemakaian narkoba dan sudah ditahan dalam sel direktorat Tahanan dan barang bukti (Tahti), Polda Nusa Tenggara Timur, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga:
Dikirim ke Aceh, Tembakau Sintetis Disembunyikan dalam Buku Komik
Ibu Mendekam di Lapas Perempuan Arahkan Anak Kandung Edarkan Sabu ke Pelanggan
Tahanan Rutan Medaeng Selundupkan Pil Koplo dalam Bumbu Pecel
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api di Barito Timur
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditahan
Polisi Sebut Model Majalah Dewasa Beiby Putri Bayar Narkoba Secara Tunai