Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur, Senin (11/12).
Agenda dalam sidang ini yakni pembacaan vonis terhadap Praka RM, Praka HS dan Praka J.
- Pengakuan Ibunda Imam Masykur Sempat Didatangi Keluarga Terdakwa Paspampres, Ternyata Ini Tujuannya
- Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur
- Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
- Percakapan Terakhir Imam Masykur dan Kekasihnya Sebelum Diculik dan Dibunuh Paspampres
"Memidana para terdakwa melakukan itu dengan Terdakwa satu pidana pokok penjara selama seumur hidup dan tambahan dipecat dari dinas militer, terdakwa dua pidana pokok penjara selama seumur hidup dan tambahan dipecat dari dinas militer,"
kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dalam persidangan, Senin (11/12).
"Terdakwa tiga pidana pokok penjara seumur selama hidup dan tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.
Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
"Terbukti secara sah menyakinkan bersama-sama tindak pidana kesatu melakukan pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan satu primer dan kedua penculikan secara bersama-sama," ujarnya.
Pantauan merdeka.com, Fauziah yang merupakan ibu dari Imam Masykur datang langsung ke pengadilan untuk menyaksikan putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut.
Fauziah terlihat didampingi oleh sejumlah orang yang mengenakan pakai hitam dengan tulisan #justice for Imam Masykur, Hotman 911 Aceh.
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik (RM) bersama Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut pidana hukuman mati oleh oditur Militer usai dinilai tebrukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil, Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.
Praka RM pun melawan dengan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Mulanya, Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mempersilahkan kepada para terdakwa apakah akan menanggapi tuntutan dari oditur militer. Ia memberi kesempatan ketiga terdakwa berdiskusi dengan masing-masing penasihat hukumnya.
"Atas putusan atau tuntutan dari oditur militer para terdakwa didampingi penasehat hukum silakan koordinasi dengan penasehat hukumnya. Apakah akan mengajukan pleidoi, tanya pada penasehat hukumnya," ucap Rudy di ruang sidang, Senin (27/11).
Setelahnya, Praka RM cs langsung menghadap ke kuasa hukumnya dan menyatakan akan melakukan upaya pleidoi.
Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
"Mohon izin Yang Mulia, sebagai penasehat hukum kami mengajukan pleidoi, kami mohon waktu sekitar dua minggu," ujar kuasa hukum Praka RM Cs.
Majelis hakim yang mendengar pernyataan kuasa hukum Praka cs menilai rentang waktu yang diajukan terlalu lama.
Hakim Rudy pun langsung memerintahkan agar nota pledoi disiapkan pekan depan.