Paspor 10 Tahun Berlaku Mulai Besok, Ini 5 Ketentuan Penting Wajib Diketahui
Surat tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana mensosialisasikan validitas paspor baru dengan jangka waktu 10 tahun. Sosialisasi dikomunikasikan dalam bentuk surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia dan kepada Kepala Perwakilan Indonesia di luar negeri.
"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama sepuluh tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada esok, hari Rabu 12 Oktober 2022," kata Widodo, Selasa (11/10).
-
Bagaimana cara membuat paspor secara online? Untuk membuat paspor secara online, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web. Setelah itu, Anda harus membuat akun baru dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui email. Selanjutnya, Anda harus memilih menu “Pengajuan permohonan paspor” dan mengisi kuesioner layanan permohonan yang tersedia. Setelah itu, Anda harus memasukkan data dan mengupload dokumen persyaratan yang diminta, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lain-lain. Setelah itu, Anda harus memilih kantor imigrasi, jenis paspor, dan jadwal kedatangan yang sesuai dengan preferensi Anda. Setelah itu, Anda harus mendapatkan nomor antrean dan kode pembayaran dari aplikasi atau laman tersebut. Setelah itu, Anda harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari dan foto. Setelah itu, Anda harus membayar biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang Anda pilih. Terakhir, Anda harus menunggu penerbitan paspor Anda dan mengambilnya di kantor imigrasi setelah mendapatkan notifikasi.
-
Kapan pembuatan paspor secara online mulai diterapkan? Hingga beberapa tahun terakhir, proses pembuatan paspor seringkali memakan waktu dan tenaga, karena mengharuskan pemohon untuk datang ke kantor imigrasi atau lembaga yang berwenang untuk mengurusnya. Namun, dengan adanya kemajuan teknologi dan perkembangan sistem pelayanan publik, kini pemohon dapat mengurus paspor dengan lebih mudah dan cepat melalui cara yang revolusioner, yaitu secara online.
-
Mengapa pembuatan paspor secara online lebih mudah? Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan tersebut, salah satu dokumen penting yang dibutuhkan adalah paspor. Paspor merupakan surat identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengidentifikasi warganya dan memfasilitasi perjalanan antarnegara. Hingga beberapa tahun terakhir, proses pembuatan paspor seringkali memakan waktu dan tenaga, karena mengharuskan pemohon untuk datang ke kantor imigrasi atau lembaga yang berwenang untuk mengurusnya. Namun, dengan adanya kemajuan teknologi dan perkembangan sistem pelayanan publik, kini pemohon dapat mengurus paspor dengan lebih mudah dan cepat melalui cara yang revolusioner, yaitu secara online.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Siapa yang berwenang menerbitkan paspor? Mengutip situs imigrasi.go.id, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 menyebutkan bahwa paspor memiliki masa berlaku paling lama 10 tahun dan hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
-
Apa saja syarat untuk membuat paspor secara online? Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri • Kartu keluarga (KK) • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis • Surat pewarganegaraan Indonesia, namun syarat ini hanya untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
Surat tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam surat tersebut, terdapat lima poin terkait pembaruan masa berlaku Paspor biasa, sebagai berikut:
1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
4. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:
- Anak Berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yang masa berlaku sampai dengan 2 tahun.
- Anak Berkewarganegaraan ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai memilih kewarganegaraannya.
5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/lia)