Pasutri asal Rusia tewas kecelakaan saat bulan madu di Bali
Selama ini kasus kecelakaan dialami turis asing, khususnya di Bali, nyaris tidak pernah mengklaim uang santunan.
Seorang turis asal Rusia tewas kecelakaan di Bali. Dia tewas ketika mengendarai sepeda motor bersama suaminya. Nahasnya lagi, diketahui mereka tengah menikmati bulan madu bersama.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Baypass Ngurah Rai Nusa Dua. Korban diketahui bernma Daria Sova (24). Sedangkan sang suami selamat dan langsung dibawa ke rumah sakit.
"Kedua turis asal Rusia ini sedang berbulan madu di Bali," kata Kepala Jasa Raharja Bali, Sulistianingtias, Jumat (15/7).
Menurut Sulistuaningtias, keduanya berhak mendapat asuransi dari Jasa Raharja. Sebab, para korban memakai kendaraan dengan dilengkapi surat asuransi pihaknya.
"Jadi intinya, segala kecelakaan yang terjadi di Darat, Air dan udara di Indonesia mendapat tanggungan dari Jasa Raharja. Tentunya sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.
Selama ini kasus kecelakaan dialami turis asing, khususnya di Bali, nyaris tidak pernah mengklaim uang santunan ke Jasa Raharja. Untuk tahun ini, pihak Jasa Raharja Bali baru memberikan santunan kematian atas korban kecelakaan yang dialami seorang wanita berkebangsaan Rusia.
"Ini yang terus kita lakukan dengan koordinasi ke pihak kepolisian. Agar sebisa mungkin membantu korban kecelakaan yang dialami korban warga asing. Bisa diklaim, selagi itu terjadi di negara kita dan menggunakan kendaraan yang dilengkapi wajib pajak," ungkap Sulistianingtias.
Dikatakannya, pemberian santunan dari Jasa Raharja terhadap siapa saja untuk peristiwa kecelakaan berdasarkan UU.Nomor 33 tahun 1964 Juncto PP No.17 tahun 1965 dan Juncto PP No.18 tahun 1965.
"Hak santunan diberikan berdasarkan kewajiban dari premi iuran wajib jasa raharja yang disatukan dalam distribusi pembayaran di STNK atau tiket penumpang untuk angkutan umum," pungkasnya.