Pasutri di Lumajang Curi 25 Mesin Diesel Milik Petani
Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lumajang diringkus polisi lantaran kepergok mencuri mesin diesel di persawahan. Keduanya ternyata telah 25 kali menggasak mesin milik petani setempat.
Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lumajang diringkus polisi lantaran kepergok mencuri mesin diesel di persawahan. Keduanya ternyata telah 25 kali menggasak mesin milik petani setempat.
Dua tersangka bernama Sahrul Rizal (22) dan Devita Nurul (28). Pasangan yang merupakan warga Kecamatan Candipuro. Keduanya ditangkap anggota Polsek Yosowilangun yang mencurigai keberadaan mobil yang terparkir di sekitar area persawahan Desa Wotgalih.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Saat diperiksa, petugas menemukan kejanggalan, karena ada muatan mesin diesel pada mobil itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya pasutri tersebut mengakui bahwa mesin tersebut merupakan hasil pencurian.
Pengakuan itu pun dikembangkan. Keduanya mengaku telah mencuri mesin diesel di 25 titik lokasi berbeda. "Diketahui, keduanya sudah menjalani aksi pencurian mesin diesel itu di 25 lokasi berbeda," kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto pada Rabu (29/3).
Tak hanya itu, keduanya juga menyasar aki truk. Menurutnya, motif dari tindakan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi.
"Motifnya karena kebutuhan ekonomi, keduanya ini memang tidak bekerja," katanya.
Mesin hasil curian itu di jual ke penampung besi bekas dengan harga sekitar Rp3 juta. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1 unit mobil dan kunci engkol yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatan itu, kini keduanya harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang.
"Kami kenakan Pasal 363 tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
(mdk/yan)