Pasutri di Palembang Aniaya hingga Sayat Kepala Gadis Pelakor
Kedua tersangka sama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan motif yang sama, yakni berselingkuh. Tersangka juga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena mengambil paksa ponsel korban.
Pasangan suami istri, Aulia Putra (22) dan Shafira (20) ditangkap polisi karena terlibat dalam tindak pencurian dan penganiayaan. Korban adalah Rini Okta Rani (20) tak lain adalah wanita selingkuhan Putra atau suami pelaku Shafira.
Perbuatan itu berawal saat Putra mengejar korban dan pacarnya, Iqbal, yang mengendarai sepeda motor di Jalan Panca Usaha, Kertapati, Palembang, Sabtu (17/10) malam. Ketika sudah dekat, pelaku menerjang hingga membuat korban dan pacarnya jatuh.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Di mana bisa menemukan Lenggang di Palembang? Selain Pempek, Lenggang menjadi salah satu kuliner yang ada di hati masyarakat. Banyak penjual Lenggang yang bisa dijumpai.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Mengetahui bakal dihajar, Iqbal kabur. Sementara korban ditinggal sendirian di TKP. Tak lama, pelaku membawa korban ke pintu tol Palembang-Indralaya di Jakabaring. Dalam perjalanan, pelaku menampar wajah korban sebanyak dua kali.
Setiba di lokasi, pelaku menghubungi istrinya datang. Pelaku Shafira melukai kepala korban dengan silet yang telah disiapkan dari rumah.
Di sana, korban dianiaya oleh kedua pelaku. Tak hanya itu, ponsel korban dibawa kabur dan korban ditinggal dalam situasi sepi dan tengah malam.
Dari penyelidikan, polisi meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, Kamis (13/11).
Tersangka Putra mengaku menganiaya karena tak terima korban memiliki pacar lain. Sebab, ia dan korban menjalin hubungan gelap sejak awal tahun lalu.
"Saya sama dia (korban) pacaran, tapi dia punya pacar lagi. Tadinya saya juga ingin hajar pacarnya, tapi kabur," ungkap tersangka Putra di Mapolda Sumsel, Jumat (13/11).
Tersangka berdalih mengajak korban ke pintu tol Palindra bertujuan untuk mempertemukan korban dan istrinya. Tersangka bermaksud menyuruh korban meminta maaf karena telah berselingkuh dengannya sejak lama.
"Tadinya saya suruh dia begitu, tapi tidak mau, saya kesal makanya saya tampar mukanya," ujarnya.
Tersangka mengaku tidak menyangka istrinya membawa silet dan melukai kepala korban. Dia mengajak istrinya meninggalkan korban karena tak ingin terjadi kejahatan lain.
"Saya telpon istri, pas datang langsung menyilet kepalanya (korban), saya tidak tahu begitu. Saya takut istri saya makin emosi," kata dia.
Tersangka Shafira mengatakan, ia melukai korban karena kesal menantangnya berkelahi. Padahal, tersangka disuruh datang untuk mendengar pernyataan maaf korban karena menjadi selingkuhan suaminya.
"Dia itu pelakor, sudah lama berselingkuh sama suami saya. Suami juga dingatkan, tapi masih juga, mereka semua gatal, makanya saya kesal," kata dia.
Tersangka Shafira berdalih sudah cukup sabar atas kelakuan suaminya dan korban. Mereka tak pernah berubah meski tersangka kini hamil tujuh bulan.
"Saya hamil besar masih sempat-sempatnya berselingkuh. Tapi saya puas suami saya ikut ditangkap, biar kapok semua," ujarnya.
Kasubdit III Jatanras Diktreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan, kedua tersangka sama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan motif yang sama, yakni berselingkuh. Tersangka juga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena mengambil paksa ponsel korban.
"Motifnya karena selingkuh. Kedua tersangka masih proses pemeriksaan," kata Suryadi.
(mdk/gil)