Pasutri di Tasik Kompak Curi Motor, Suami jadi Eksekutor dan Istri Tugasnya Mengawasi
Atas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Istrinya yang berinisial O bertugas mengawasi selama J beraksi mencuri motor.
- Bikin Geram! Pria Ini Remas Bokong Petugas SPBU Sedang Mengisi Tangki Motor lalu Cengengesan
- Pengendara Motor Alami Luka Berat usai Hantam Truk Tronton Parkir di Parungpanjang
- Seorang Pria Babak Belur Diamuk Warga Saat Hendak Curi Motor di Koja Jakut, Begini Kronologinya
- Motor Teman Pria Ini Tertukar saat Parkir Bersebelahan, Bikin Bingung Warganet: Kuncinya Kok Bisa Sama
Pasutri di Tasik Kompak Curi Motor, Suami jadi Eksekutor dan Istri Tugasnya Mengawasi
Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial J (28) dan O (26) ditangkap polisi karena menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Dalam aksinya istrinya yang berinisial O bertugas mengawasi selama J beraksi mencuri motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan bahwa J dan O diketahui sudah beraksi di dua wilayah berbeda, yaitu Kota Tasik dan Kabupaten Tasik.
Dua aksi pencurian tersebut dilakukan keduanya di tempat parkir tanpa palang elektronik.
“Keduanya ini merupakan pasangan suami istri dari Cikalong. Keduanya bekerja sama melakukan aksi pencurian,” kata Ridwan, Kamis (25/1).
Ia menjelaskan bahwa J dan O bergerak bersama ke lokasi yang ditarget menggunakan kendaraan bermotor roda dua.
Dalam aksinya, J bertugas sebagai eksekutor, sedangkan istrinya menggambarkan lokasi dan mengawasi situasi sekitarnya.
“J mencuri motor menggunakan kunci leter T. Saat motor berhasil dibobol, O yang bertugas membawa motor hasil curian,” jelasnya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo mengungkapkan bahwa J diketahui merupakan residivis.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa J kerap melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi dengan alasan ketika ditangkap demi menutupi kebutuhan ekonominya.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa J dan O beberapa kali bekerjasama melakukan pencurian motor.
“Karena kerja sama dalam kriminal, anggota amankan," kata Bayu.
Ia mengatakan bahwa dalam perkara itu pihaknya mengamankan barang bukti kendaraan bermotor roda dua dan kunci leter T yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
“Atas perbuatan mereka, keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun,” pungkasnya.