Pasutri Nekat Jual Bibit Sawit Palsu Libatkan Dana Desa Berujung Korupsi
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Aris Andi menjelaskan, ketiga orang itu ditangkap setelah ditemukan adanya kegiatan peremajaan kelapa sawit di beberapa desa di Kabupaten Seluma.
Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu telah mengamankan pasangan suami-istri (pasutri) asal Riau serta satu orang warga Bengkulu. Ketiganya yakni HH (39) dan istrinya IS (34) serta satu orang warga Bengkulu yakni MS (44).
"Dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pengedaran benih kelapa sawit dan tidak sesuai dengan standar mutu dan tidak bersertifikat yang melibatkan dana Desa," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno dalam keterangannya, Rabu (20/10).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Aris Andi menjelaskan, ketiga orang itu ditangkap setelah ditemukan adanya kegiatan peremajaan kelapa sawit di beberapa desa di Kabupaten Seluma.
"Akan ada distributor bibit yang akan menjual langsung kepada desa-desa yang ada di salah satu kecamatan di Kabupaten Seluma," jelas Aris.
"Dari informasi itu, kita tangkap satu tersangka MS berikut barang bukti berupa beberapa kecambah kelapa sawit dengan merek PPKS, setelah komunikasi dengan perwakilan PPKS yang ada di Provinsi Bengkulu dan dinyatakan bahwa bibit yang disebarkan benar-benar palsu," sambungnya.
Setelah menangkap MS, pihaknya melakukan pengembangan dan kembali menangkap pasutri yang merupakan warga Riau di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu pada 4 Oktober 2021.
"Tersangka MS kita tangkap 3 hari sebelumnya yakni tanggal 1 Oktober 2021," ujarnya.
Ia menyebut, pembelian bibit sawit yang dilakukan beberapa desa menggunakan dana desa, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya selisih harga yang cukup signifikan. Sehingga muncul dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bibit sawit ini.
"Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan inspektorat kabupaten seluma agar nanti dapat dilakukan audit oleh inspektorat terkait pembelian bibit sawit ini," sebutnya.
Dalam penangkapan ketiganya, petugas telah menyita sejumlah barang bukti berupa 20.050 butir kecambah kelapa sawit, 1 Bundel dokumen penjualan kecambah kelapa sawit, 1 buah cap bertuliskan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan.
1 Bundel bukti pembelian butir kecambah kelapa sawit dari Kepala Desa, serta alat dan bahan dalam memproduksi kecambah kelapa sawit, 1 unit mobil Daihatsu xenia, 5 unit HP, 1 unit motor Honda Beat, 1 Kotak penyimpanan butir kelapa sawit.
"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, kita juga masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Tangkap Kepala Desa di Bengkulu Terkait Korupsi Dana Desa Rp287 Juta
Habiskan Dana Desa Buat Foya-Foya, Kades di Musi Banyuasin Ngaku Dirampok
Korupsi Dana Desa Rp487 Juta Buat Bayar Utang Nyalon, Dua Eks Kades di Muba Dibui
Korupsi Dana Desa hingga Rp200 Juta, Mantan Kades di Kudus Ditetapkan Tersangka
Tilap Dana Desa, Eks Kades di Gowa Jadi Tersangka
Kejari Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana Desa Senilai Rp180 Juta