Patrialis Akbar diciduk KPK menunjukkan kualifikasi hakim MK rendah
Patrialis Akbar diciduk KPK menunjukkan kualifikasi hakim MK rendah. DPR menilai kualitas hakim-hakim MK di era kepemimpinan Arief Hidayat jauh lebih rendah ketimbang era Jimly Assiddiqie dan Mahfud MD.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menuai reaksi dari lembaga DPR. Anggota DPR Komisi III fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan, tertangkapnya Patrialis menimbulkan rasa pesimistis terhadap integritas dan kinerja hakim MK.
"Nah, jika hakimnya masih kental kepentingan pribadi, hasilnya bencana kepada negara ini. Dengan tertangkap tangan anggota hakim MK ini lagi, maka sebenarnya harapan kita terhadap lembaga pemutus kian pesimistis," kata Taufiq di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1).
Kasus ini, kata dia, juga menunjukkan kualifikasi hakim-hakim MK sangat rendah. Padahal, seharusnya lembaga yudikatif tertinggi ini diisi oleh hakim-hakim yang mendapat predikat negarawan.
"Sebenarnya ini menunjukkan kualifikasi yang dibutuhkan lembaga ini sulit didapatkan. Lembaga terlalu tinggi, yang mengisi terlalu rendah," terangnya.
Menurutnya, saat ini kualitas hakim-hakim MK di era kepemimpinan Arief Hidayat jauh lebih rendah ketimbang era Jimly Assiddiqie dan Mahfud MD. Dia juga mengusulkan agar hakim-hakim MK yang dipilih tidak terafiliasi dengan kepentingan politik atau pribadi.
"Saya mengusulkan, mendatang, jauhkan dulu mahkamah konsitusi dari kaum job seekers dan figur yang kental afiliasi politisnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengonfirmasi perihal kasus yang menjerat Patrialis.
Baca juga:
Di Mahkamah Konstitusi, Patrialis bermasalah dan sering diperiksa
Kakak sebut Patrialis Akbar sedang bangun pesantren di Puncak
Mahfud MD berduka dengar hakim MK ditangkap KPK
Ketua MK tak segan minta presiden pecat Patrialis secara tak hormat
Kasus Patrialis, hakim MK siap diperiksa KPK tanpa izin presiden
Terjaring OTT KPK, begini suasana rumah Patrialis Akbar
Dewan Etik rapat tertutup tentukan nasib Patrialis Akbar di MK
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).