Patungan Beli Sabu, Anggota Polsek Delitua Dihukum 4 Tahun Penjara
Seorang anggota Polsek Delitua, David Batarius Simangunsong (35), bersama temannya, Juni Hansen (33), terbukti bersalah memiliki 0,1 gram sabu-sabu. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Seorang anggota Polsek Delitua, David Batarius Simangunsong (35), bersama temannya, Juni Hansen (33), terbukti bersalah memiliki 0,1 gram sabu-sabu. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12). David dan Juni, yang hadir dengan cara telekonferensi dari Rutan Kelas I Medan, dinyatakan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Mengapa polisi meningkatkan patroli di wilayah Medan? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David Batarius Simangunsong oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan," kata Immanuel.
Hukuman untuk kedua warga Jalan Tangguk Bongkar X, Medan Denai, ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat. Majelis hakim memberi waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa dan penuntut umum untuk menyikapi putusan itu.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Rabu (1/4) saat petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Medan Denai. Penyelidikan dilakukan.
Di lokasi yang dicurigai, petugas menghentikan Juni dan David yang sedang mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Vario. Keduanya tak berkutik setelah petugas menemukan sebungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram di tangan kiri Juni.
David dan Juni mengakui sabu-sabu yang ditemukan milik mereka berdua. Barang haram itu dibeli seharga Rp70.000 dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai. Keduanya patungan untuk membeli sabu-sabu. Juni mengeluarkan Rp50.000, sedangkan David Rp20.000. Mereka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Medan, diproses, lalu diadili.
Baca juga:
Terbukti Pakai Sabu, Personel Polrestabes Medan Dihukum 3 Tahun Penjara
Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Anggota Polsek Deli Tua Dituntut 4 Tahun Penjara
Anggota Polresta Deli Serdang Dipecat Karena Terlibat Kasus Narkoba
Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Berpangkat Iptu di Pagaralam Ditangkap
Jadi Perantara Sabu-Sabu, Personel Polrestabes Medan Diadili
Desersi dan Terlibat Narkoba, 8 Personel Polrestabes Medan Dipecat