Pedagang Angkringan Ditetapkan Tersangka Miras Oplosan Penyebab 9 Warga Tewas
Polres Jepara menetapkan pria berinisial P sebagai tersangka terkait kasus minuman keras oplosan yang menyebabkan sembilan warga tewas keracunan.
Polres Jepara menetapkan pria berinisial P sebagai tersangka terkait kasus minuman keras oplosan yang menyebabkan sembilan warga tewas keracunan. Tersangka merupakan pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.
"Kami menetapkan pelaku ini sebagai tersangka yang berperan membuat dan menjual miras oplosan kepada para korban," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Senin (7/2).
-
Kapan Teras Malioboro diresmikan? Mengutip Jogjaprov.go.id, kawasan Teras Malioboro diresmikan pada 26 Januari 2021 oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersama Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
-
Kapan doa mimpi buruk dibaca? Doa mimpi buruk ini bisa dibaca ketika bangun tidur.
-
Kapan Mikha Tambayong mulai bertugas? Perempuan kelahiran Jakarta 15 September 1994 ini mulai aktif berdinas sejak Mei 2023.
-
Siapa yang menemukan sinyal misterius itu? Para astronom NASA telah menemukan "sinyal" yang tidak dapat dijelaskan datang dari luar galaksi ini. Mereka sedang melihat data selama lebih dari satu dekade dari salah satu teleskop utama NASA ketika mereka menangkap sinyal tersebut.
-
Kapan Omar melamar Anggika? Omar Armandiego Soeharto dan Anggika Bolsterli membagikan momen yang sangat ditunggu-tunggu pada Minggu (03/12/2023) melalui akun Instagram pribadi mereka, @omararmandiego dan @anggikabolsterli.
-
Kenapa Gibran menemui Gus Miftah? Gibran mengaku meminta bantuan doa agar diberikan lancar. Ia juga menegaskan pertemuannya dengan Miftah tidak membicarakan soal program dana abadi untuk Pondok (ponpes). "Silaturahmi, sudah lama tidak bertemu sejak coblosan," ungkapnya.
Kasus ini terungkap dari laporan perangkat desa, ada sembilan orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan pada Senin (31/1/2022). Dua meninggal di rumah, tujuh meninggal di Rumah Sakit.
Dari perkembangan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan di lokasi warung angkringan milik P yang menjual miras oplosan.
"Kita geledah warung dan rumah tersangka didapat sejumlah barang bukti beberapa bahan pembuat miras oplosan," ungkapnya.
30 Orang Minum Miras Oplosan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjalankan usaha miras oplosan enam bulan. Dia belajar dari seseorang warga mambak. Bahan miras oplosan didapat dari semarang dan didapat juga dari onlineshop penjualnya dari Kota Depok. Berkat ide tersebut pelaku menjual miras oplosannya.
"Pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa 4 dirigen etanol per jeriken 5 liter, 1 dirigen alkohol kadar 96 persen. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.
"Tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.
(mdk/noe)