Pedagang di Aceh tak bisa sembarangan jualan saat Ramadan
Warga asing dan non muslim diminta menghargai umat Islam sedang berpuasa.
Para pedagang dan warga asing berada di Aceh tidak bisa sembarangan selama Ramadan. Pemerintah Kota Banda Aceh menerbitkan aturan berjualan selama ramadan, dan meminta warga non-muslim serta warga asing menghormati umat muslim sedang berpuasa.
Aturan itu ditandatangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh. Menurut Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, ada beberapa aturan mesti ditaati. Di antaranya pemilik warung dan kedai makanan atau minuman dilarang berdagang sejak pukul 05.00 WIB sampai 16.00 WIB.
"Mereka juga dilarang membuka warungnya ataupun restoran mulai salat Isya sampai selesai salat tarawih," kata Illiza, di Banda Aceh, Jumat (3/6).
Kemudian, para pengusaha biliar, penyewaan gim, dan tempat hiburan lainnya dilarang membuka usahanya selama Ramadan. Lantas, pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB, dengan tetap menjaga ketentuan sesuai dengan syariat Islam.
Bagi pengusaha hotel dan kafetaria, dilarang menyediakan makanan dan minuman pada siang hari, dilarang menggelar karaoke, disko, dan sejenisnya selama Ramadan.
"Warga non muslim diminta untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa, dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan hidup antarumat beragama, demi terwujudnya kesatuan dan persatuan bangsa," ujar Illiza.
Pemkot Banda Aceh juga mengimbau seluruh umat muslim memakmurkan masjid selama Ramadan. Memperbanyak ibadah seperti salat sunah tarawih, tadarus Alquran, i'tikaf, dan ibadah lainnya.