Pegawai Bank BUMN di Bali Tilep Dana KUR untuk Judi Online
Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menetapkan seorang pria berinisial IBGS (33), pegawai Bank BUMN Cabang Kuta, sebagai tersangka pada Rabu (3/3). Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
"Inisial IBGS atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta," kata Kepala Kejari (Kajari) Badung, I Ketut Maha Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3).
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka bekerja sebagai marketing. Tugasnya juga mengurus kredit. Dia diduga menilep dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian sekitar Rp1 miliar. Kemudian, uang itu digunakan tersangka untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari.
Tersangka menilep uang perusahaan dengan modus pemberian kredit menggunakan nama tertentu. "Pemberian kredit topengan, kredit tempilan, pemakaian setoran pelunasan kredit debitur," ujarnya.
"Pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur dengan modus operandi melakukan penyalahgunaan SOP Kredit KUR serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 (sampai) 2017," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP.
"Setelah tersangka dinyatakan sehat dan dilakukan rapid tes antigen dengan hasil negatif. Selanjutnya, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan," ujar Agung.
Baca juga:
Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen Korupsi Barang Kena Cukai Bintan
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dituntut 4 Tahun Penjara
Cegah Korupsi di Kemenag, Menag Yaqut Minta Pengawalan KPK
Usut Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Tujuh Orang Saksi
Aktor Mark Sungkar Didakwa Perkaya Diri Rp399 Juta Korupsi Kegiatan Triathlon