Pegawai Pajak Gadungan Bawa Kabur Mobil Milik Janda di Malang
Keduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
Keduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
- Beli Kendaraan Baru Mulai Tahun Depan Bakal Kena Tambahan Pajak, Begini Cara Hitungnya Jika Harga Mobil Rp300 Juta
- Diusung PDIP untuk Maju Pilkada Jateng 2024, Berapa Kekayaan Andika Perkasa?
- Telat Bayar Pajak Mobil? Cek Cara Mudah Hitung Dendanya di Sini
- Tak Sengaja Terbawa di Mobil, Aksi Pemudik Kembalikan Kucing ke Pemiliknya Ini Tuai Pujian
Pegawai Pajak Gadungan Bawa Kabur Mobil Milik Janda di Malang
Pria pengangguran mengaku sebagai pegawai Pajak membawa kabur mobil seorang janda di Malang. BA (51) memperdaya IS (42) perempuan yang baru dikenal dan berhasil membawa mobil korbannya, Toyota Yaris.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pelaku berasal dari Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun dan korban warga Kecamatan Sukun Kota Malang. Keduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
BA yang keseharian sebagai pengangguran ini mengaku bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya. Pengakuan itu digunakan untuk meyakinkan calon korbannya.
Pelaku kerap menunjukkan kartu tanda pengenal dari kementrian dengan nama alias, Tyas Hayu Utomo.
“Tersangka ini mengaku berstatus seorang duda dan bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya dengan menunjukkan kartu identitas tanda pengenal, kemudian berkenalan lah dengan korban,” ungkap AKP Gandha di Mapolres Malang, Selasa (11/6).
Usai berkenalan, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu secara langsung. Korban yang bekerja di bidang bisnis properti menyambut baik ajakan tersebut dengan harapan bisa menjalin relasi.
Hingga kemudian pada 17 Mei 2024 pelaku bertandang ke Malang menemui korban dan mengaku hendak membeli lahan perumahan.
Korban yang terperdaya buaian manis pelaku kemudian sempat ikut mengantar pelaku mencarikan lahan perumahan dan tanah kavling.
Korban pun mengajak pelaku ke rumah seorang temannya di perumahan Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir. Selama ini rumah beserta kendaraan mobil Toyota Yaris tersebut dipercayakan kepada korban.
Karena pemiliknya saat ini sedang berada di luar negeri.
Saat berada di rumah tersebut, pelaku gelap mata melihat kunci mobil Toyota Yaris seri S tahun 2023, dan berniat menguasai mobil tersebut.
Hingga akhirnya ada satu kesempatan korban keluar rumah sebentar, pelaku kemudian mengambil mobil tersebut dan melarikan diri ke Sidoarjo, Jawa Timur.
“Korban pergi keluar sebentar dan meninggalkan kunci kontak mobil Yaris ini berada di atas bufet tv, oleh tersangka kemudian diambil kunci kontak tersebut langsung membawa kabur mobil ini,” jelas AKP Gandha.
Polisi segera melakukan penyelidikan usai korban melapor ke Polsek Wagir. Tersangka kemudian berhasil diamankan di sebuah hotel di kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan terungkap jika mobil milik korban sempat disembunyikan di wilayah Pati, Jawa Tengah. Rencananya mobil tersebut akan dijual oleh tersangka dan keuntungannya akan dinikmati sendiri.
“Kami amankan tersangka ini berada di Sidoarjo, adapun untuk kendaraannya berhasil diamankan di daerah Pati, Jawa Tengah,” tandasnya.
Tersangka BA kerap melakukan penipuan dengan memperdaya korban menggunakan identitas palsu pegawai pajak. Sasarannya adalah wanita yang berstatus single maupun janda yang dikenalnya melalui media sosial.
Pengakuan BA, setidaknya ada dua korban yang telah diperdaya dan dimintai sejumlah uang dengan berbagai alasan.
“Motifnya keuntungan ekonomi, modusnya selalu mengincar perempuan-perempuan dan wanita-wanita yang kebetulan berstatus single maupun berstatus janda, sudah sering yang bersangkutan ini melakukan kegiatan penipuan-penipuan melalui aplikasi-aplikasi sosial media,” ungkapnya.
Guna mempermudah proses penyidikan, kini BA telah berstatus tersangka dan ditahan rutan Polres Malang. Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.