Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Mufiammad Feriandi Mirza mengaku menerima uang Rp300 juta dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza mengaku menerima uang Rp300 juta dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Diketahui jika Windi adalah tersangka dalam korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
- Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar
- Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
- Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
- Pejabat Bakti Kominfo Ungkap Tiga Perusahaan Bagi-Bagi Hadiah mewah Terkait Proyek BTS
Pengakuan itu diakui setelah Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar Mirza yang hadir sebagai saksi atas sidang terdakwa; Eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Itu atas perintah siapa saudara menerima uang?" tanya Fahzal saat sidang, di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7). "Saya tidak menanyakan kepada siapa (asal uang), Windi Purnama," jawab Mirza "Loh saudara menerima uang itu perintah siapa. kok bisa tau-tau saudara yang menerima gitu loh?" tanya hakim kembali. "Tidak ada yang memerintahkan. Ya tidak ada yang memerintahkan yang mulia," timpal Mirza.
Fahzal pun menasehati agar Mirza memberikan keterangan yang benar.
Sebab, bila keterangan yang diberikan salah maka akan berpengaruh terhadap hasil putusan dan ada konsekuensi pidana. "Kalau saudara enggak papa berikan keterangan kan sudah di bawah sumpah, kalau penuntut umum cuma nuntut, ini cuma membela, ini memutus loh pak. Jadi yang benar saja?" ujar Fahzal.
"Dari Windi Purnama, berapa?" tanya hakim. "Rp300 juta," jawab Mirza. "Uang apa itu?" cecar Hakim. "Saya tidak tahu," ujar Mirza.
Selanjutnya, Mirza mengakui kalau uang Rp300 juta dari Windi telah digunakannya untuk membeli aset kendaraan. Namun, karena kasus korupsi ini terkuak, Mirza pun telah mengembalikan uang tersebut ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Uang itu sudah dikembalikan. Dikembalikan ke penyidik Kejaksaan Agung?" tanya hakim. "Sudah yang mulia januari 2022. Langsung disetor," jawab Mirza. "Adakah saudara terima (uang dari) yang lain?" tanya kembali hakim. "Tidak," singkat Mirza.