Pejabat Bawaslu Jatim tersangka korupsi disebut tak ganggu pilkada
Soekarwo mengatakan pilkada serentak sudah memiliki aturan tersendiri.
Polda Jawa Timur kemarin menetapkan status tersangka kepada enam pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atas tuduhan penyalahgunaan dana Rp 142 miliar dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013 lalu.
Enam pejabat itu adalah, Ketua Bawaslu Jawa Timur, SF, AMR (Sekretaris Bawaslu Jatim), SSP dan AP (anggota Bawaslu Jatim), GSW (Bendahara Bawaslu Jatim), serta IDY (rekanan penyedia barang dan jasa). Dari enam tersangka itu, hanya AMR yang sudah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan Mapolda Jawa Timur usai pemeriksaan. Sedangkan lima tersangka lain segera menyusul AMR.
Dengan penetapan status enam pejabat Bawaslu ini, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menyakini tidak bakal berpengaruh pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) rencananya digelar serentak pada Desember mendatang.
"Status itu (tersangka) tidak ada pengaruhnya dengan Pilkada serentak di Jatim. Itu (Pilkada serentak) semua sudah diatur sesuai prosedur yang berlaku," kata Soekarwo usai memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (20/5).
Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengatakan, persoalan komisioner di Bawaslu Jawa Timur menjadi kewenangan Bawaslu pusat, bukan provinsi. "Masalah struktur di Bawaslu Jatim itu kan di Bawaslu RI, jadi bukan urusan pemerintah provinsi. Bawaslu RI, pasti sudah memiliki aturan sehingga tidak akan kosong, ketika pejabat-pejabatnya yang ada di daerah terkena masalah hukum," dalih politikus Partai Demokrat ini.
Terkait keterlibatan dua pegawai negeri sipil juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, masing-masing adalah Sekretaris Bawaslu Jawa Timur, AMR, dan Bendahara Bawaslu Jatim, GSW, Soekarwo juga menyerahkannya ke Biro Hukum Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Timur.
"Kalau untuk dua PNS itu, biar diurus sama biro hukum. Yang pasti semua diserahkan ke Polda Jatim sesuai prosedur hukum berlaku," tambah Soekarwo.
Dikonfirmasi terpisah, Kabiro Hukum Setdaprov Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo kepada wartawan mengaku, siap menindaklanjuti masalah tersebut.
"Memang saya sudah mendengarnya (penetapan status tersangka AMR dan GSW). Nanti akan ditindaklanjuti dulu oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terlebih dahulu," ucap Himawan singkat.