Pejabat BPN Palembang kena OTT selalu pingsan saat diperiksa polisi
Polisi kesulitan memeriksa RA lantaran selalu pingsan saat diperiksa. Bahkan tersangka tidak dihadirkan dalam gelar perkara di hadapan wartawan dengan alasan kesehatan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengaku penyidik masih kesulitan meminta keterangan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang berinisial RA, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) polisi. RA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar.
"Kita masih periksa tersangka. Tapi sejak ditangkap kemarin, tersangka selalu pingsan, ditanya pingsan lagi, jadi sulit diperiksa," ungkap Agung, Jumat (5/5).
Saat gelar press release di Mapolda Sumsel, penyidik tidak menghadirkan tersangka di hadapan awak media. Meski berkali-kali diminta, Agung menolak dengan dalih kesehatan tersangka tidak memungkinkan.
"Kondisinya masih syok, saya belum izinkan dihadirkan. Ya, alasan manusiawi," ujarnya.
Namun, kaya Agung, tersangka akan langsung ditahan di Mapolda Sumsel. Dia dikenakan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 11 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Langsung ditahan dan diproses di sini (Mapolda Sumsel)," pungkasnya.
Kepala BPN Palembang, Edison mengatakan, penangkapan terhadap anak buahnya itu tidak berpengaruh terhadap pelayanan. Menurut dia, kasus itu adalah pribadi tersangka RA.
"Memang dia (RA) sering mengurus di pengadilan karena tuntutan jabatannya, tapi untuk kasus itu hubungan pribadinya, bukan instansi," kata Edison.