Pejabat Dinas Dukcapil Wajib Edukasi Warga Agar Tak Beri Nama Hanya 1 Suku Kata
Seiring diterbitkannya dan telah diundangkan peraturan ini, maka petugas pencatatan kependudukan sipil tidak akan mencatat atau menerbitkan dokumen kependudukan warga yang tidak mematuhi aturan.
Warga Indonesia perlu tahu, bahwa memberikan nama dalam pencatatan dokumen kependudukan saat ini tidak boleh hanya satu suku kata. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama dalam Kependudukan yang ditandatangani oleh Menteri Tito Karnavian pada 11 April.
"Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata," demikian bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, yang dikutip pada Minggu (22/5).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
Seiring diterbitkannya dan telah diundangkan peraturan ini, maka petugas pencatatan kependudukan sipil tidak akan mencatat atau menerbitkan dokumen kependudukan warga yang tidak mematuhi aturan.
"Penduduk yang memberikan nama yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (3), pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat 2 yang dikutip pada Minggu (22/5).
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan edukasi terhadap seluruh warga negara tentang pemberian nama dalam sebuah dokumen.
"Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin," berikut bunyi Ayat 2.
Dalam Permendagri tersebut, Tito juga mengatur bahwa penamaan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Pada Pasal 5 diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yaitu meliputi; menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, nama marga atau famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Selain itu, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang; disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Permendagri ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 11 April 2022, dan diundangkan pada 12 April 2022.
Baca juga:
Aturan Baru Mendagri: Gelar Pendidikan, Adat dan Keagamaan Boleh di KK dan KTP
Aturan Baru Mendagri: Nama di Dokumen Kependudukan Dilarang 1 Kata, Maksimal 60 Huruf
Siap-Siap, Masyarakat Harus Pakai KTP Saat Beli Minyak Goreng Curah
Cara Buat KTP dan KIA Cukup 15 Menit dengan Aplikasi Alpukat Betawi
Setelah Jadi Bikin KTP di Alpukat Betawi, Bisa Kirim Pakai GoSend