Pekan ini, Presiden Jokowi serahkan draf revisi UU Terorisme ke DPR
Namun, Johan mengaku belum tahu pasti hari penyerahan draf revisi tersebut.
Draf revisi Undang-Undang Terorisme sudah diserahkan oleh Menko Polhukam, Luhut B Panjaitan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (1/2). Rencananya, Presiden akan menyerahkan draf tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.
"Rencananya minggu ini akan diserahkan ke DPR," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).
Namun, Johan mengaku belum tahu pasti hari penyerahan draf revisi tersebut.
Untuk diketahui, draf revisi undang-undang terorisme yang diserahkan kepada Presiden mendapat sedikit kritikan. Luhut yang ditemui di Istana Kepresidenan kemarin enggan menyebutkan redaksional pada bagian mana yang dikritik Joko Widodo. Dia hanya menegaskan substansi poin yang direvisi dari 19 pasal yang dirubah di antaranya terkait pencabutan hak kewarganegaraan jika kedapatan bergabung kelompok ISIS luar negeri.
"Intinya salah satunya revisi Undang-undang Terorisme menyasar soal pencabutan hak kewarganegaraan jika kedapatan bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri," ungkap Luhut.
Luhut kemudian menegaskan penanganan dan penangkapan terduga teroris tetap menjadi bagian kewenangan aparat kepolisian.
"Pokoknya nanti (rancangan revisi Undang-undang) Terorisme diserahkan ke DPR minggu ini. Targetnya masa sidang ini selesai," tandasnya.