Pekerja Migran yang Dideportasi Harus Patuhi Protokol Kesehatan
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani meminta pemerintah menangani para pekerja migran tersebut dengan baik dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan kemanusiaan. Ia juga mengingatkan pemerintah untuk terus mengawasi jalur tikus.
Pemerintah Malaysia mendeportasi pekerja migran Indonesia (PMI) saat mereka tengah menerapkan lockdown karena terpapar Covid-19. Lebih dari 3.000 PMI akhirnya terpaksa kembali ke Tanah Air.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani meminta pemerintah menangani para pekerja migran tersebut dengan baik dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan kemanusiaan. Ia juga mengingatkan pemerintah untuk terus mengawasi jalur tikus.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
"Pintu masuk baik bandara, pelabuhan, jalur-jalur perbatasan terutama jalur tikus juga harus dipastikan memiliki sistem pengawasan yang baik," kata Aryani kepada merdeka.com, Rabu (1/4).
Ia juga mengimbau kepada seluruh pekerja migran yang dideportasi untuk mematuhi dan mengikuti seluruh protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah. Terutama soal status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan kewajiban menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Kami berharap WNI yang pulang ke daerahnya untuk serius menjalankan protokol isolasi mandiri dengan disiplin dan kesadaran tinggi," ujarnya.
Diminta Hubungi Faskes
Imbauan yang sama juga disampaikan kepada WNI yang lolos dari pengawasan karena keterbatasan petugas atau alasan lain. Jika ada WNI yang pulang dari luar negeri mengalami gejala Covid-19, ia meminta untuk segera mengakses fasilitas atau menghubungi petugas kesehatan terdekat.
Aryani menekankan para petugas harus menerapkan ketentuan protokol kesehatan di pos-pos kedatangan secara profesional tanpa diskriminasi.
"Kesadaran, tanggung jawab dan kedisiplinan masyarakat serta WNI yang kembali ke Tanah Air untuk mematuhi anjuran Pemerintah menjadi hal krusial bagi kita untuk keluar dari situasi yang sulit ini," pungkasnya.
(mdk/eko)