Pelajar di Bantul Duel Sampai Tewas, Polisi Pakai UU Perlindungan Anak
Pelajar di Bantul Duel Sampai Tewas, Polisi Pakai UU Perlindungan Anak.
Seorang pelajar berinisial R (12) di MTs Annur, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tewas usai berkelahi dengan rekannya yang berinisial M (12). R tewas usai berkelahi dengan M pada Senin (14/10).
Kapolsek Sewon, Kompol Paimun mengatakan polisi akan tetap menangani kasus perkelahian anak di bawah umur yang berujung maut tersebut. Menurut Paimun, kepolisian akan menggunakan UU Perlindungan Anak dalam menangani kasus tersebut.
-
Kapan gempa Bantul terjadi? Pada Jumat (30/6) malam pukul 19.57, wilayah Bantul dan sekitarnya diguncang gempa dengan magnitudo M 6,4.
-
Di mana gempa Bantul berpusat? Gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Bantul menjadi sebuah alarm pengingat tentang keberadaan zona subduksi yang masih aktif di wilayah selatan Pulau Jawa.
-
Apa dampak yang ditimbulkan gempa Bantul? Gempa M 6,4 Bantul berdampak pada sejumlah kerusakan. Fakta di Balik Gempa M 6,4 yang Guncang Bantul, Alarm Megathrust?
-
Bagaimana cara Banyuwangi memanfaatkan insentif tersebut? “Sesuai arahan Bapak Wakil Presiden, kami pergunakan insentif ini secara optimal untuk memperkuat program dan strategi penghapusan kemiskinan di daerah. Kami juga akan intensifkan sinergi dan kolaborasi antara pemkab dan dunia usaha. Dana ini juga akan kami optimalkan untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” kata Ipuk.
-
Apa yang ditemukan oleh tim eskavasi di Situs Keputren, Bantul? Pada Selasa (7/9), Tim eskavasi Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan sebuah artefak fragmen gerabah di Situs Keputren, Kawasan Cagar Budaya (KCB) Kerto-Pleret, Bantul. Artefak itu diduga merupakan wadah air era Kerajaan Majapahit.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Paimun mengungkapkan bahwa dalam menangani kasus perkelahian berujung maut pihaknya bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul.
"Penyelidikan tetap berlanjut, karena melibatkan meninggalnya seseorang. Untuk penanganannya kami kerja sama dengan PPA Polres (Bantul) karena (M) masih anak-anak. Jadi kita tempuh jalur prosedur penanganan anak," ujar Paimun, Selasa (15/10).
Paimun mengungkapkan polisi telah melakukan olah TKP terkait tewasnya pelajar berinisial R. Selain itu polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkelahian berujung maut tersebut.
Paimun menambahkan pelaku berinisial M sendiri disangkakan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Meskipun demikian Paimun menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap M.
"Untuk dia (M) pemeriksaan menunggu pendamping, karena orangtuanya tinggal di luar Jawa. Belum ditahan karena anak-anak dan prosedurnya kan lain, di mana penanganannya kita menggunakan UU perlindungan anak," tutup Paimun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkelahian antara korban R dengan pelaku M bermula saat korban mengejek pelaku. Kemudian korban R pun mendorong pelaku M hingga terjatuh.
Tak terima terhadap perlakuan korban R, pelaku M pun membalas dengan memukul bagian rusuk. Akibat pukulan ini, korban R pun terjatuh dan memegangi perutnya. Setelahnya korban R pun sempat muntah-muntah.
Saat dilarikan ke Puskesmas Sewon 1, ternyata nyawa korban R sudah tak tertolong. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di Puskesmas Sewon 1, korban R dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga:
Saling Ejek dan Dikompori Teman, Siswa di Sewon Berkelahi Hingga Tewas
Warga Bantul Tewas Tersetrum Listrik saat Sedang Pangkas Pohon
Mengaku Wartawan, 3 Pria Peras Korban dengan Modus Sebar Foto Bareng Wanita
Jadi Sarang Kelelawar, Atap Pendapa di Kantor Bupati Bantul Ambrol
Malam Takbiran Idul Adha, Warga Sekitar Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 5,1
Warga Gunung Balu Bantul Tolak Pendirian Gereja di Wilayahnya