Pelajar Garut yang Diduga Diculik Ditemukan di Banyuwangi, Pacarnya Jadi Tersangka
Kasus dugaan penculikan KR (16), pelajar di Garut, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Ada motif asmara di balik kasus yang sempat viral ini.
Kasus dugaan penculikan KR (16), pelajar di Garut, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Ada motif asmara di balik kasus yang sempat viral ini.
KR ditemukan polisi bersama pacarnya MF (19) di Banyuwangi, Jawa Timur. MF dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
-
Apa arti kata "galau" di konteks anak muda? Galau sering diartikan sebagai perasaan tidak menentu, gundah gulana atau perasaan sedih. Tidak bisa dipungkiri, semua orang tentu pernah merasakan galau. Akan tetapi, istilah ini lebih akrab dengan perasaan anak muda yang masih cenderung tak stabil.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut saat gempa Batang? Seorang anak yang ingin melindungi ibundanya dari bahaya reruntuhan rumah, memeluk sang ibu dan tidak mau melepaskannya.
-
Siapa yang bertugas untuk memberikan contoh dan edukasi kepada anak? Anak-anak cenderung belajar dari apa yang dilakukan orang dewasa di sekitarnya, maka orang tua terutama ayah patut memberikan contoh nyata bagaimana menghormati orang lain, baik sesama jenis maupun lawan jenis
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono menyebut, MF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menempatkan atau melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan anak, atau membawa pergi seorang wanita belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya, tapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun luar perkawinan.
MF dikenakan Pasal 76f juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
"Sempat ramai kemarin membuat kegaduhan, di mana ada postingan seorang perempuan di mana dia menyatakan dia diculik. Berdasarkan info tersebut, kami melakukan pengumpulan bahan keterangan, mendalami, dan menyebarkan informasi terkait wanita korban ke polres-polres di luar wilayah Garut," sebut Benny, Rabu (24/3).
Polisi cukup kesulitan untuk menemukan KR dengan MF, karena keduanya kerap berganti nomor handphone. Namun mereka akhirnya mendapatkan informasi yang pasti bahwa keduanya sedang berada di Bali lalu bergeser ke wilayah Banyuwangi.
"Penangkapan akhirnya kita lakukan di wilayah Banyuwangi," jelas Benny.
Dia mengungkapkan, KR pergi MF pada Minggu (7/3) sekitar pukul 15.19 WIB, seusai mengikuti les bimbingan belajar di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.
"Pelapor dalam kasus ini H Enjang Wahyudin, tersangka berinisial MF, korban KR. Modusnya, tersangka membawa korban tanpa seizin orang tua selama 15 hari. Tersangka memiliki hubungan dekat dengan korban," ungkap Benny.
Selama pergi bersama, keduanya diketahui melakukan perjalanan dari Garut menuju Bandung, dilanjutkan ke Demak, Bali, lalu terakhir di Banyuwangi. Kata Adi, motif kejadian ini karena keduanya memiliki hubungan dekat.
"Kejadiannya berulang. Jadi pernah kejadian dengan motif yang sama, jadi pergi berdua dengan tersangka. Tapi biar tidak dimarahi dia (korban) mengaku diculik. Jadi tidak ada paksaan," jelas Benny.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari HP, dompet, ransel, jaket, kerudung, 2 lembar tiket bus jurusan Bandung-Demak, dan 1 tiket bus jurusan Demak-Bali.
Sementara itu, tersangka MF mengaku sebetulnya dia dan KR hendak pulang ke Garut saat tiba di Banyuwangi, setelah belasan hari melakukan perjalanan. MF menyatakan perjalanan mereka adalah ide bersama kekasihnya yang sudah dipacari sekitar 6 tahun.
"Ke mana ke mananya sesuai keterangan (Kapolres), dari Banyuwangi (tadinya) mau pulang. Kenal (dengan korban) karena memang dekat, tetangga. Pacaran sudah dari dulu, hampir 6 tahun," katanya.
Untuk ongkos dan biaya makan bersama pacarnya, MF menjual salah satu telepon genggam. Keduanya juga menumpang tidur di rumah warga atau di emperan.
Walau belasan hari jalan bersama, MF memastikan dirinya tidak pernah menyetubuhi pacarnya. "Tidak pernah disetubuhi sama sekali," tutupnya.
Sebelumnya, seorang pelajar asal Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut yang berinisial KR (17) diduga hilang diculik. Kabar tersebut menyebar di sejumlah media sosial dan menjadi perbincangan warganet. Polisi pun melakukan penyelidikan. Keduanya akhirnya diamankan di Banyuwangi.
Baca juga:
Geng Motor Bersenjata Serang Sekolah Dasar di Nigeria, Tiga Guru Diculik
Polisi Selidiki Dugaan Penculikan Pelajar Garut yang Viral di Medsos
Diajak Beli Bakso, Bocah 9 Tahun Asal Klaten Diculik dan Dibawa ke Bogor
Panik Aksi Viral di Medsos, Penculik Anak di Palembang Ditangkap Usai Telepon Polisi
Berupaya Kabur, Penculik Anak di Palembang Ditembak Polisi
Anggota P2TP2A Lampung Timur Pelaku Pencabulan Divonis 20 Tahun dan Kebiri Kimia