Pelaku Begal Mahasiswi di Bandung Terancam Hukuman Mati
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung, Miptahurohman menjeratnya dengan dua dakwaan.
Yonas Aditya (26), terdakwa kasus begal yang menewaskan mahasiswi bernama Shanda Puti Denata menjalani persidangan. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Hal itu terungkap dalam sidang agenda pembacaan dakwaan yang digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (22/11/2018).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kenapa rel kereta api dibangun di Bandung? Agar mudah diangkut dengan biaya murah dan jarak yang dekat, pemerintah melalui perusahaan jawatan kereta api membangun jalur rel. Ini untuk mengurangi ongkos kirim dari yang sebelumnya menggunakan sistem transportasi pedati tradisional.
-
Di mana kecelakaan kereta api di Bandung itu terjadi? Pada 29 Maret 1924, sebuah kecelakaan kereta api terjadi di Rancaekek, Bandung.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Apa yang menjadi sisa kejayaan lalu lintas kereta api di Bandung? Konon, rel ini menggambarkan sisa kejayaan lalu lintas kereta api rute Bandung Kota hingga Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (30/8) lalu itu sempat menyita perhatian masyarakat dan menghiasi halaman di media sosial. Yonas menjalankan aksinya bersama rekannya yang bernama Aminatus Solihin alias Ami (24). Hanya saja, rekannya tewas ditembak polisi karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung, Miptahurohman menjeratnya dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Yonas dianggap telah melakukan aksi pencurian dengan jeratan Pasal 365 KUHPidana ayat (2) ke-1e, 2e dan ayat (4) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Sementara dakwaan kedua terdakwa diancam Pasal 365 KUHPidana ayat (2) ke-1e, 2e dan ayat (4) dengan ancaman bui 15 tahun.
Miptahurohman menjelaskan kembali insiden pembegakan yang dilakukan Yonas. Saat itu, Ia rekannya menggunakan sepeda motor matic ke arah Jalan Surapati, Kota Bandung. Lalu, mereka melihat dua orang wanita sedang membawa sepeda motor.
"Yonas dan Ami lalu mengikuti laju sepeda motor korban (Shanda) yang saat itu dikendarai oleh temannya, Eva Aprilia. Saat Yonas mendekatkan sepeda motornya ke motor korban, Ami langsung menjambret tas yang dibawa oleh Shanda," kata Miptahirohman.
Sempat melawan, korban akhirnya terjatuh dan mengalami luka. Kedua wanita tersebut dibawa ke rumah sakit Borromeus Bandung. Namun, nyawa Shanda tak tertolong.
Kedua pelaku usai mengambil tas korban langsung membuka di kawasan Gasibu. Saat dibuka, terdapat sejumlah barang seperti dua unit ponsel, dompet berisi uang Rp 250 ribu, kartu ATM dan kartu pelajar.
"Teman terdakwa mengambil uang dan diberikan kepada terdakwa. Sedangkan barang yang lain dibawa oleh teman terdakwa," pungkasnya.
Baca juga:
Berdalih Orang Tua Lambat Kirim Uang, Mahasiswa di Kupang Curi 5 Motor di Kampus
Jadi Korban Begal, Siswa SMA di Pagaralam Ditemukan Tewas Mengenaskan
Pakai Pistol Mainan, Komplotan Begal Motor Ini Sudah 10 Kali Beraksi
Komplotan Begal di Depok Dilumpuhkan
Jadi Korban Begal, Ibu di Lampung Dibacok
Nekat Begal Pedagang Pakai Celurit, Tiga Pelajar di Tangerang Ditangkap