Pelaku Curanmor di Serang Dibekuk Polisi
Setelah jauh dari rumah korban, pelaku merusak kunci kontak kendaraan memakai kunci T. Hingga akhirnya motor menyala dan dibawa kabur.
Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor, TB Achmad Afandi (33) dibekuk polisi di rumahnya, daerah Pandarincang, Serang. Afandi kerap beraksi di wilayah Kota Serang.
Sementara, teman pelaku berinisial AM masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) mencuri satu unit motor milik AR (18), warga Cipocok Jaya yang terparkir di halaman rumahnya.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
-
Di mana kejadian sopir angkot memukul pemotor itu terjadi? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Baru Puspanegara Citeureup, Kabupaten Bogor belum lama ini.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, awalnya pelaku bersama temannya lewat rumah korban. Keduanya melihat motor AR terparkir di halaman rumah. Mereka mendorong motor tersebut hingga jauh dari rumah korban.
"Motor korban yang kebetulan tergeletak di halaman rumah tepatnya di pinggir Jalan Raya Umum Tembong, Cipocok Jaya langsung dimanfaatkan oleh kedua pelaku pencuri ini. Sebab kondisi motor tidak terkunci stang," kata Indra saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Jum'at (13/12).
"Kemudian motor didorong supaya tidak terdengar oleh pemiliknya. Kejadian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari pada Kamis kemarin," imbuhnya.
Setelah jauh dari rumah korban, pelaku merusak kunci kontak kendaraan memakai kunci T. Hingga akhirnya motor menyala dan dibawa kabur.
"Pelaku bersama temannya merusak dengan menggunakan kunci T," ungkap Indra.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat dan satu buah kunci leter T beserta anak kuncinya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000," tandas Indra.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Serang Kota, dan kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun penjara.
(mdk/ray)