Pelaku Jambret HP di Magelang Tidak Segan Bacok Tangan Korban
Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah menangkap dua pelaku penjambretan sekaligus pembacokan telepon seluler, yakni Bintang Surya (24) warga Kelurahan Wates Tengah, Kota Magelang dan Adhe M Aji (24) warga Kelurahan Kemirirejo, Kota Magelang.
Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah menangkap dua pelaku penjambretan sekaligus pembacokan telepon seluler, yakni Bintang Surya (24) warga Kelurahan Wates Tengah, Kota Magelang dan Adhe M Aji (24) warga Kelurahan Kemirirejo, Kota Magelang.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, Satreskrim Polres Magelang pada Rabu (26/6) berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tanpa sebab sekaligus pelaku pencurian dengan kekerasan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
Dalam aksinya, pelaku membacok korban sebanyak empat kali saat sedang menuju ke counter pulsa. Selain itu, korban juga nyaris ditabrak tersangka.
"Kemudian pelaku meninggalkan korban, terus berjalan menuju arah Sawitan. Di Sawitan bertemu dengan korban kedua yakni Deni Hermawan yang membawa telepon seluler," katanya.
Saat itu, mereka minum ciu bersama-sama, setelah itu dengan dalih ingin ditunjukkan alamat, korban diajak kedua tersangka dan sampai di lokasi dituju tersangka Bintang langsung mengambil telepon korban dan korban melawan hingga dibacok sebanyak dua kali.
Kebetulan ada teman korban yang mengetahui kejadian dan berteriak minta tolong, dan salah satu tersangka berhasil ditangkap, sedangkan tersangka Aji berhasil kabur.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan dua pelaku. Untuk pengakuan TKP baru satu saja, namun keduanya adalah residivis kasus pengeroyokan dan membawa senjata tajam," katanya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 351 KUHP dan kemudian untuk pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP.
Tersangka Bintang mengaku membacok karena ingin mengambil telepon seluler milik korban. "Saya ingin mengambil HP-nya. Kalau yang pertama karena saya hampir menabrak, belum nabrak cuma dekat sekali," katanya.
(mdk/cob)