Pelaku Pencabulan Anak Dilepas, Pakar Hukum Nilai Polres Tangsel Keliru
Keputusan Unit PPA Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melepaskan pria berinisial T (25), terduga pelaku pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun, dinilai keliru. Pakar hukum menyatakan proses hukum harus tetap dilanjutkan walaupun keluarga korban tidak melapor.
Keputusan Unit PPA Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melepaskan pria berinisial T (25),terduga pelaku pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun, dinilai keliru. Pakar hukum menyatakan proses hukum harus tetap dilanjutkan walaupun keluarga korban tidak melapor.
"Keputusan Unit PPA Polres Tangerang Selatan, yang tidak memproses hukum pelaku adalah keliru. Hal ini mengingat pencabulan merupakan delik murni, bukan delik aduan. Jadi meskipun korban tidak mau melaporkan, polisi wajib memprosesnya," tegas Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah, Rabu (20/10).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Bagaimana karakter anak terbentuk? Lima ciri ini mulai membentuk kepribadian anak pada masa pra-remaja, dan kombinasi dari ciri-ciri ini yang akhirnya membentuk kepribadian anak.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
Dia menegaskan, dengan ditempuhnya penyelesaian perkara secara kekeluargaan dalam kasus pencabulan tersebut, sama halnya polisi yang tidak melanjutkan proses perkara terhadap tindak pidana pembunuhan. Lantaran korbannya mati dan tidak bisa membuat laporan.
"Dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya berlaku pada delik aduan (klachtdelict). Sedangkan delik pencabulan bukan merupakan delik aduan. Terlebih lagi, korban dari kejahatan ini adalah anak-anak, yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan konsekuensi pidana lebih berat dari pencabulan pada umumnya," kata dia.
Penanganan perkara pidana pencabulan anak, lanjut Halimah, harus memperhatikan ketentuan UU, sebab anak berpotensi mengalami trauma secara psikologis pascakejadian, dan berpengaruh pada masa depannya.
"Ironis apabila Kepolisian Resor Tangerang Selatan tidak melanjutkan proses hukum kejahatan pencabulan terhadap anak, padahal kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)," ucapnya.
Halimah meminta polisi melakukan penyidikan peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah anak-anak.
"Karena korbannya anak-anak, Kanit PPA seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini. Saya berharap Kanit PPA Polres Tangerang Selatan segera melakukan koreksi atas kekeliruannya. Dan melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, remaja perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan pemilik warung berinisial T.
Peristiwa itu pertama pertama kali warga yang melihat korban menangis usai keluar dari warung dekat rumah korban, Senin (18/10) siang. Awalnya remaja itu disuruh ibunya membeli gula di warung pelaku.
Namun, remaja itu malah dimasukkan ke kamar dan dicabuli. Dia dilepaskan setelah pembeli lain datang.
Ibu korban dan warga kemudian mendatangi warung dan langsung mengamankan T. Dia dibawa ke Polres Tangsel.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel Ipda Tita Puspita membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku pencabulan dari warga.
"Iya betul, tetapi korban kemarin tidak ingin membuat laporan polisi. Diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan dari korban," ucap Tita.
Atas kesepakatan damai itu, terduga pelaku berinisial T tidak ditahan di Mapolresta Tangsel. "Kemarin sudah diamankan di Polres, tetapi dari korban tidak ingin membuat laporan polisi dan ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi belum sempat di-BAP," ucap dia.
Baca juga:
VIDEO: Perintah Khusus Kapolri di Kasus Kapolsek Parigi Diduga Tiduri Anak Tersangka
Ibu 3 Anak Dilapor Balik Mantan Suami, LPSK Ingatkan UU Perlindungan Saksi & Korban
Beli Gula di Warung Tetangga, ABG di Pamulang Disekap dan Dicabuli Pemilik Warung
Iming-Iming Rp5.000, Pemuda di Sibolga Cabuli Bocah Laki-Laki 14 Tahun
Kapolda Sulteng akan Profesional Tangani Kasus Dugaan Asusila Kapolsek