Pelaku Rekam Video Syur Tidak Izin Anak David Naif, Dilakukan Beberapa Kali
Selain itu, Ade Ary menyebut, pembuatan video itu dilakukan oleh terduga pelaku sudah beberapa kali.
Penyidik Unit V, Subdit IV Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, telah menangkap seorang pria berinisial AP (27) pada Jumat (9/8) di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sekira pukul 21.30 Wib.
Ia ditangkap terkait kasus dugaan penyebaran video syur Audrey Davis (AD), anak musisi David Bayu alias David Naif.
- Cemburu Istri Jadi TKW Punya Pria Idaman Lain, Suami Tega Aniaya 3 Anak Kandung sampai Luka Serius
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyebar Video Syur Anak David Naif, Ternyata Ini Motifnya
- Berkaca dari Kasus Video Syur Anak David Naif, Polisi Wanti-Wanti Soal Ini
- AD Putri David Naif Mengaku Dirinya Wanita di Video Panas Setelah 3 Jam Diperiksa dan 29 Pertanyaan Diajukan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, terduga pelaku melakukan perekaman video tanpa seizin dari Audrey.
"Saat merekam itu tidak diketahui, tidak seizin saksi AD," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (12/8).
Selain itu, Ade Ary menyebut, pembuatan video itu dilakukan oleh terduga pelaku sudah beberapa kali.
"Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP," sebutnya.
Motif Sebar Video Audrey
Penyidik Unit V, Subdit IV Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, telah menangkap seorang pria terkait kasus dugaan penyebaran video syur Audrey Davis (AD), anak musisi David Bayu alias David Naif. Ia diketahui atas nama inisial AP (27).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan, motif terduga pelaku menyebar video syur tersebut lantaran sakit hati kepada Audrey.
"Apa motif tersangka AP ini? karena tersangka AP sakit hati setelah diputuskan saksi AD, sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebuta agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," kata Ade Ary kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/8).
Sehingga, polisi pun mempersangkakan AP dengan 2 Pasal, yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
"Kasus ini masih dikembangkan, tersangka AP tidak bekerja. Proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP, dan saat merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD," ujarnya.