Pelaku utama persekusi sejoli di Cikupa terancam 12 tahun penjara
Berkas perkara kasus persekusi sejoli R (28) dan M (20) telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Pelaku utama Komarudin Bin Admui Usman (41) terancam hukuman 12 tahun penjara.
Berkas perkara kasus persekusi sejoli R (28) dan M (20) telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Pelaku utama Komarudin Bin Admui Usman (41) terancam hukuman 12 tahun penjara.
Komarudin merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) di Kampung Kadu, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Pornografi, Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP, tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Dakwaannya kita tetapkan secara kumulatif. Pelaku utama ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Rahmadhy Seno kepada merdeka.com, Senin (15/1).
Lima tersangka lain, yakni Gunawan Saputra Bin Uci Sanusi, Nuryadi Bin Senin Saumin, Suhendang Bin Hasan, Iis Suparlan Bin Suratma dan Anwar Cahyadi Bin Suanta dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP.
"Berkas perkara keenam tersangka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.
Untuk satu tersangka berinisial GS (18) saat ini berkasnya masih dirampungkan. GS pengunggah video yang akhirnya viral di media sosial. Berkasnya dibuat secara terpisah oleh penyidik Polresta Tangerang. Dia dikenai UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Berkas masih belum lengkap, jaksanya juga beda," tandasnya.
Seperti diketahui, kejadian tragis menimpa R dan M terjadi pada Jumat (10/11) malam. Sejoli ini diarak warga di Jalan Peusar, Kampung Kadu, RT 07 RW 03 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tidak ditemukan bukti jika pasangan ini mesum di kontrakan. Kini keduanya telah resmi menjadi pasangan suami istri.
Baca juga:
Digerebek istri dan anak, suami tewas usai disekap dan dipukuli karena tuduhan zina
Sebelum lakukan persekusi, anggota FPI diingatkan polisi tak main hakim sendiri
Kesaksian warga sekitar, toko obat digerebek FPI sudah 2 tahun beroperasi
Pelanggan toko obat di Bekasi yang digerebek FPI kebanyakan anak punk
Kasus perusakan toko obat oleh anggota FPI, Polri akan periksa intel Bekasi
Polisi selidiki izin toko obat dirusak salah satu pengurus FPI di Bekasi