Pelanggar Aturan Pembatasan Kegiatan di Badung Bali Didominasi Bule
Di kawasan Batu Bolong, Canggu, Kabupaten Badung, petugas menemukan 28 orang melanggar protokol kesehatan dan 20 di antaranya adalah warga asing dan dikenakan denda Rp 100 ribu karena tidak pakai masker.
Petugas Satpol PP Kabupaten Badung, Bali, mendapati warga dan tempat usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Badung. Di kawasan Batu Bolong, Canggu, Kabupaten Badung, petugas menemukan 28 orang melanggar protokol kesehatan dan 20 di antaranya adalah warga asing dan dikenakan denda Rp 100 ribu karena tidak pakai masker.
"Barusan kita sidak dapat 28 di Batu Bolong, 25 bule semua dan tiga orang lokal yang kena denda 11 orang," kata Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dihubungi, Selasa (12/1).
-
Bagaimana cara RSA UGM menjalankan program wisata kesehatan? Selama terapi, para pasien bisa memilih untuk tinggal di Sheraton dengan pendampingan dari RSA tanpa harus kembali ke daerah asal.
-
Apa yang ditawarkan Probolinggo kepada wisatawan? Probolinggo menawarkan variasi wisata yang terjangkau namun tetap indah, cocok untuk liburan keluarga.
-
Siapa yang mengusung konsep Wisata Halal di Indonesia? Kemenparekraf mulai mengembangkan konsep wisata halal di sejumlah daerah di Indonesia.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Apa yang diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan? Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap saat ini 300 perundungan di sekolah spesialis kedokteran. Hasil itu berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Sumatera Utara dan Universitas Sriwijaya.
-
Apa yang diharapkan dari pungutan wisatawan asing di Bali? Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali. Terkait hal itu, Rektor Universitas Udayana Ngakan Putu Gede Suardana berharap, pungutan akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pariwisata Bali.
"Kita kasih pembinaan. Dia, bawa masker tapi digelatungin akhirnya kita berikan pembinaan karena mereka tidak sanggup bayar alasannya tidak punya uang, alasan jaringan bermasalah di ATM. Indentitas tidak bawa (hanya) bawa handphone saja," imbuhnya.
Sementara, untuk tempat usaha yang melanggar dari kemarin Senin (11/1), ada 15 pengusaha mulai dari restoran dan warung-warung kelontong yang melanggar jam tutup atau melebihi jam operasional 21.00 WITA.
"Ada 15 pengusaha yang kita panggil semua, restoran hampir 10 dan usaha-usaha yang lain yang model-model tokoh kelontong yang kecil-kecil ada 5," ujarnya.
Sementara, di Kota Denpasar, Bali, penerapan PPKM yang dimulai sejak Senin (12/1) kemarin, petugas Satpol PP Kota Denpasar, masih mendapati warga ada tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Namun jumlahnya sudah turun jika dibandingkan dengan sebelum penerapan PPKM.
"Tetap jalan, dan kita terus bergerak di titik-titik rawat kerumunan. Masih ada pelanggar tapi turun," kata Kepala Satpol PP Denpasar Dewa Sayoga dihubungi, Selasa (12/1).
Sayoga mengatakan pada hari pertama penerapan PPKM ada 8 warga yang terjaring razia tak menggunakan masker. Sementara hari ini sudah tujuh warga yang terjaring.
Sementara pada hari biasa, warga yang terjaring razia bisa mencapai 20-an orang dalam sehari. Para warga yang tak memakai masker ini berdalih lupa, jarak tempuh dekat, hingga mengaku ribet ketika menggunakan masker.
Sementara untuk tempat usaha, ia mengatakan baru sebatas pelanggaran jam tutup. Dia mengatakan kemarin ada 5 tempat usaha yang jam tutupnya melebihi pukul 21.00 Wita.
"Mereka baru sebatas diperingati. Namun jika tetap melanggar diancam dengan pencabutan izin usaha," ujarnya.
Selama pandemi Covid-19, Denpasar mewajibkan tempat usaha menyediakan piranti protokol kesehatan seperti alat cek suhu, penataan pengaturan meja kursi, hingga cuci tangan. Jika melanggar mereka bisa didenda Rp 1 juta.
Baca juga:
Kerumunan Waterboom Cikarang, 2 Pejabat Pemkot Bekasi & Pengelola Diperiksa Polisi
Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Dihukum 6 Bulan Percobaan
Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot, Buntut Kerumunan di Waterboom Lippo
Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tetap Disiplin Prokes Meski Sudah Divaksinasi
Viral Video Bule Bandel di Bali, Ogah Pulang meski Rumah Makan sudah Tutup
Gelar Operasi, Satpol PP Jaring 52 Warga di Pasar Senen Langgar Protokol Kesehatan